Home / Nasional

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB

Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Viewer: 424
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1), menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (14/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga  Body Shamming ke Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Masih Cari Pemilik Akun Twitter @KoprofilJati

Abdulrachim dalam gugatannya pada awal September 2020 lalu menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional dirinya. Sebab, faktanya kata dia, pemilihan presiden 2014 dan 2019 hany memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Sementara, menurut hakim, anggapan tersebut tak beralasan sebab aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 8/2017 tak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

“Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga  Terima Kunjungan PM Malaysia, Presiden Jokowi Berterima Kasih pada Malaysia atas Bantuan Pascabencana dan Tsunami di Sulteng

Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, didampingi kuasa hukum Refly Harun melayangkan gugatan uji materi terhadap pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

“Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada. Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi,” kata Refly di MK kala itu. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ruangan Kasie Pidsus Kejari Subang Ikut Disegel KPK

Arsip

Waduh! JIN Laporkan Ketua KPK Terkait Kasus Korupsi

Arsip

Kisah Aiptu Tutut Nyamar Jual Gorengan Demi Ungkap Pungli SIM

Berita

JKN-BPJS Kesehatan Telah Memberi Manfaat Kepada Rakyat Indonesia

Berita

Kesederhanaan Ibu Negara Dapat Dijadikan Teladan

Berita

Janji SKP Lenis Kogoya Kepada Masyarakat Adat Bali Utara Terbukti

Berita

Gempa Magnitudo 5 Guncang Poso Pagi Ini

Arsip

Ternyata Alferd Reidl dan Jajaran Pelatih Timnas Indonesia Ilegal!