Home / Nasional

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB

Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Viewer: 435
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1), menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (14/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga  Ahli Patologi Anatomi-Toksikologi Periksa Jasad Sekeluarga Kalideres

Abdulrachim dalam gugatannya pada awal September 2020 lalu menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional dirinya. Sebab, faktanya kata dia, pemilihan presiden 2014 dan 2019 hany memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Sementara, menurut hakim, anggapan tersebut tak beralasan sebab aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 8/2017 tak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

“Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga  SBSI 1992 Darmawan Yusuf :Tak Semua Organisasi Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan saat May Day 2021

Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, didampingi kuasa hukum Refly Harun melayangkan gugatan uji materi terhadap pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

“Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada. Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi,” kata Refly di MK kala itu. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Menetapkan Mekanik Perusahaan Otobus Jadi Tersangka Kecelakaan Tanjakan Emen

Berita

TNI AL Temukan CVR Lion Air JT-610 di Kedalaman 38 Meter

Arsip

Gatot Beberkan Borok Tengku Erry dalam Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Arsip

Kecamatan Pangkatan Juara Pertama Lomba B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal

Arsip

Keluarga Soeharto Biasa Kurban Puluhan Sapi, Kini Cuma 2 Ekor

Arsip

Begini Cara Sandiaga Uno Ejek Ahok di Depan Politikus PDIP

Nasional

Ucapkan Milad ke Muhammadiyah, Ketum PBNU: Bersama Jaga Pancasila

Berita

Natal Bersama Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan