Kompas Nasional I Asahan, Seorang Kades di Desa Perhutaan Silau Kecamatan Pulo Bandreng Asahan, dilaporkan ke Polres Asahan terkait dugaan penipuan.
Didampingi tim hukum Alya Keadilan, Mat Suryadi, warga Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura membuat laporan ke Polres Asahan Sesuai nomor ; STPL/17/I/2021/SU/Res Ash atas pengaduan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 atau 374 dilaporkan pada 12 Januari 2021.
Melalui pengacaranya, Hendra Gunawan SH, MH, dari kantor hukum Alya Keadilan, menjelaskan bahwasanya klien nya memberikan uang sebesar 165 juta kepada Terlapor Sugianto Kades Perhutaan Silau Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan untuk pinjaman modal usaha proyek pembangunan desa Perhutaan Silau dengan dijanjikan keuntungan 10 persen dari hasil keuntungan kerja.
“Uang diberikan di kafe Shangrila jalan Cokroaminoto kisaran pada Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu dan dinyatakan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan dua orang saksi. Sebelum dilaporkan, kita sudah lakukan mediasi dan pertemuan secara kekeluargaan. Namun terlapor hingga saat ini tidak ada beretikad baik untuk mengembalikan uang klien saya,”jelasnya.
Mat Suryadi korban sang kepala desa saat dikonfirmasi meminta terlapor agar berinisiatif dan beretikad baik untuk mengembalikan uang nya. “Saya sudah beberapa kali ketemu sama pak kades itu, untuk meminta uang saya, tapi tidak juga dikembalikan pak. Saya berharap dengan cara ini bisa dilakukan solusi perdamaian dengan cara baik – baik,”harapnya. (Gus)








