Viewer: 602
0 0

Home / Berita

Sabtu, 2 Januari 2021 - 13:37 WIB

Kapolres Tapsel Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Di Wilayah Hukumnya Patuhi Maklumat Kapolri

Viewer: 603
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH menghimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel, terutama di Tapsel dan Padang Lawas Utara untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Hal ini disampaikan Kapolres Tapsel dalam jumpa pers dengan wartawan Jumat Malam (1/1) di Mapolres Tapsel, terkait Maklumat Kapolri Nomor : Mak/ 1 /I/2021, Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Segala Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Polres Tapsel siap melaksanakan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian segala kegiatan FPI. “Saya berharap dan menghimbau semua elemen masyarakat untuk patuh terhadap maklumat ini. Terutama jangan terlibat FPI” Tegas Kapolres.

Lebih jauh AKBP Roman menyampaikan, jika terjadi kegiatan yang melanggar maklumat Kapolri tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , ataupun diskresi Kepolisian.

Baca Juga  Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Halsel Bertemu Dirjen PDN Kemendag

Diawal tahun ini, Kapolri mengeluarkan maklumat yang pada intinya larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian segala kegiatan FPI.

Berikut isi Maklumat Kapolri tersebut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220 – 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;
KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

Baca Juga  Bos PPI: Jika Ganjar-Gibran Duet, Capres-Cawapres Lain Bakal Kalah

A. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

B. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

C. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terang Kapolres. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Rakyat China Makin Sebal Pada AS, Giliran KFC Diboikot

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah Kagama Sumut

Berita

Sebanyak 100,5436 meter kubik kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri dan Polda Kalbar di Kecamatan Sungai Ambawang 

Berita

Libur Idul Fitri, Geosite Pantai Batu Hoda di Pulau Samosir ramai pengunjung

Berita

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Tinjau Vaksinasi Masal di FEB Untan

Berita

Gerak Cepat Pemda Halsel Tinjau Warga Korban Angin Puting Beliung

Berita

Jaga Sinergitas Dimasa Pandemi Babinsa Semandang Kanan Kodim 1203/Ktp Coffe Morning Bahas PPKM Mikro.

Berita

LUAR BIASA, DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI Dr. RONNY, S.AP., M.M. SABET 2 PENGHARGAAN PERINGKAT I SEKALIGUS DARI KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA