Kompasnasional l berbicara soal petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat yang melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komnas HAM.
Sigit dan jajarannya diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” kata tim kuasa hukum Jumhur Hidayat.
Nelson selaku tim kuasa hukum Jumhur menyebut sangkaan tersebut tak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor
Refly Harun berharap semoga laporan tersebut memberikan manfaat walaupun dirinya tahu pelaporan seperti ini kerap diabaikan oleh Komnas HAM.
“Mudah-mudahan pelaporan ini ada manfaatnya walaupun saya pesimis ya, karena pelaporan pelaporan seperti ini bisa saja dianggap hanya angin saja, kalaupun misalnya nanti Komnas HAM memanggil Kabareskrim lalu menegur dan sebagainya,” ucapnya.(PR/Red)








