Viewer: 767
0 0

Home / Berita

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:05 WIB

MA Perintahkan Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Viewer: 768
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Alhasil, MA memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.
Kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Maret 2020. PT Muara Wisesa Samudra meminta PTUN Jakarta menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.

PT Muara Wisesa Samudra juga meminta PTU Jakarta mewajibkan Gubernur Anies untuk segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Baca Juga  Ketua TP PKK Sumut Serahkan Bantuan Sembako di 6 Kecamatan Se Kota P.Sidempuan

Gayung bersambut. Pada 30 April 2020, PTUN Jakarta mengadili mewajibkan kepada termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Atas putusan itu, Anies tidak terima dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?

“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (10/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.

Baca Juga  Polsek Ella Hilir Cek Stok Minyak Goreng di Pasar Atisipasi Kelangkaan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan belum memutuskan apakah akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G atau Pantai Bersama. Putusan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Oh, itu iya, kalau itu sudah final (ada izin pembangunan) karena mereka kan dapat izin, dan pulaunya sudah ada tinggal perpanjang saja. Mereka lalu menuntut. Itu nggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau nggak,” ucap Yayan pada Mei 2020. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BNN Uji Bahan Pil PCC dari Kepolisian Timor Leste

Berita

PT. Pos Indonesia Salurkan BPNT Kepada 6.261 Keluarga di Pematangsiantar

Berita

Bupati Tapsel Bersama Kapolres dan Kajari Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal 2021

Berita

Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Kadis Kominfo Himbau jangan mudah percaya.

Berita

Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

Berita

Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah

Berita

Dalang Pembobol Jiwasraya Semakin Jelas

Berita

PANITIA KONGRES PSSI KOTA SINGKAWANG TIDAK KONSEKUEN