Kompasnasional l Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria yang mengubah lafal azan menjadi ajakan jihad, yakni SY Muhammad (22) di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, Jumat dini hari, 4 Desember 2020.
“Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Sukabumi sekira jam 02.45 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.
Menurut Argo, pelaku SY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
(VCI/Red)








