Viewer: 657
0 0

Home / Kriminal

Jumat, 4 Desember 2020 - 21:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku yang Ganti Lafal Azan ‘Hayya Alal Jihad’

Viewer: 658
0 0
Terakhir Dibaca:48 Detik

Kompasnasional l Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria yang mengubah lafal azan menjadi ajakan jihad, yakni SY Muhammad (22) di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, Jumat dini hari, 4 Desember 2020.

“Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Sukabumi sekira jam 02.45 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.
Menurut Argo, pelaku SY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
(VCI/Red)

Baca Juga  Razia Diskotek, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Karena Bawa Ekstasi dan Sabu
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Video Petugas Tol Wanita Ditampar dan Ditendang Pengendara di Loket

Arsip

Bos PNS Mata Duitan, Bendahara Tewas Gantung Diri di Ruang Kerja

Berita

Hanya 1 Jam Diperiksa KPK, Perantara Suap Emirsyah Irit Bicara
Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara -kompasnasional

Arsip

Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara

Kriminal

Bobol Rumah Tetangga, Pengangguran di Deliserdang Diamuk Massa di Depan Rumahnya

Kriminal

Live Instagram Via Vallen Tayangkan Mobil Terbakar, Sebut Sengaja Dibakar Pelaku Terekam CCTV

Arsip

Denyut Jantung Mirna Sudah Tak Ada Saat Ttiba di RS Abdi Waluyo

Kriminal

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Pacaran Tilap Uang Rp 15,8 Miliar