Viewer: 1077
0 0
Viewer: 1078
0 0

Home / Berita

Kamis, 3 Desember 2020 - 13:47 WIB

Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian

Viewer: 1079
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap),” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Baca Juga  HMI Cabang Padangsidimpuan Audensi Bersama Walikota

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

“Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE,” kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga  Polisi Ungkap Fakta Baru: Ada Aset Firli Bahuri Tak Masuk LHKPN

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bluesky Social, Medsos Baru Mantan CEO Twitter Tarik Ribuan Pendaftar

Berita

PPKM Ketat, Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00

Berita

Tak Dituruti Minta Beli Kreta, Pemuda Hamparan Perak Nekat Gantung Diri

Berita

Pilkada 2020 Simalungun Dari 1655 WB Lapas Kelas II A Siantar, Hanya 560 DPT yang Menggunakan Hak Pilihnya

Berita

Wabup Himbau Warga Waspada Bencana Banjir

Berita

Indeks FTSE-100 bursa London hanya naik 29 poin

Berita

Peran Serta Satgas Atau Posko Kelurahan Sangat Penting Untuk Penanganan Covid-19

Berita

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Terima Perwakilan Tiongkok Zhou Gui