Kompas Nasional I Siantar
Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini Kepla Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang dipimpin Plt Lasro Marbun, pada lelang jabatan hanya menghasilkan 5 Plt Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumut. Dimana, 3 Plt ditempatkan di Kota Medan dan 2 di Siantar-Simalungun, yaitu di SMKN 2 dan SMKN sebagai Plt Kepsek menggantikan 2 Plt Kepsek dan Plt Kacabdis Siantar
Untuk diketahui, Plt Kadisdik Provsu Lasro Marbun ditunjuk Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menunjuk Larso Marbun menggantikan Arsyad Lubis, pada Senin (20/07/2020) bertempat di Aula Amir Hamzah Disdik Provinsi Sumut.
Informasi yang dihimpun Kampasnasional.com, Dinas Pendidikan Provsu baru-baru ini melakukan lelang jabatan.
Adapun hasil lelang jabatan itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) Cabang Siantar Darwin Erikson Purba S.Sos.M.Si, telah melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) terhadap 2 Plt Kepsek SMKN Siantar-Simalungun dikantor Cabdis Siantar. Jalan J.Wismar Saragih kota Pematangsiantar. Selasa (10/11/2020) Sekira jam 10.00 WIB.
Sebagai informasi, Sertijab 2 Plt Kepsek, atas perintah Kadisdik Prov. Sumut yang langsung diserahterimakan melalui Kacabdis Siantar Darwin Erikson Purba S.Sos,MSi sebelum di mutasi menjadi Kacabdis di Kabupaten Humbang Hasundutan dan digantikan Drs Hamonangan Aruan sebagai Plt Kacabdis.
Untuk diketahui, 2 Kepsek SMKN yang diganti sebagai Plt. SMKN yakni kepala SMKN 2 Pematangsiantar Drs. Dameanto Purba, digantikan oleh Sabar Silaen, sedangkan kepala SMKN 1 Siantar Simalungun M. Syahrizal Damanik.SPd.MPd digantikan oleh M. Sirait.
Sebagai informasi, Plt Kepsek SMKN 2 Sabar Sirait dan Plt Kepsek SMKN 1 Manuahal Sirait merupakan eks guru SMA N dari Kota Medan yang sudah berusia sekitar 56 tahun sebelum dilantik.
Mengacu pada regulasi pendidikan di Indonesia melalui Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pelantikan kedua Plt Kepsek ini dinilai kurang relevan. Sebab, belum berpengalaman menjadi Kepala Sekolah.
Informasi yang dihimpun Kompasnasional.com, kedua Plt Kepsek, disebut belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Ironisnya, jabatan Plt tanpa Nomor Unik Kepalan Sekolah (NUKS).
Hal ini tidak relevan dengan Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud pada tanggal 22 Maret 2018 yang diundangkan pada tanggal 9 April 2018 oleh Kemenkumham.
Dimana, Permendikbud ini mengatur guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Permendikbud ini ditetapkan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yangbsudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional.
Mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018,; guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilanyang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Sedangkan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam hal ini Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Persyaratan bakal calon kepala sekolah pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah :
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
2.Memiliki sertifikat pendidik;
bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB
3.Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
4. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
5.Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Calon Kepala Sekolah di SILN.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan juga, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut : :berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahunberturut-turut sebagai Kepala Sekolah;sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.”
Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap; “pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.”
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap: ” penyampaian bakal calon Kepala Sekolah; seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan seleksi calon Kepala Sekolah.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan.



