
Kompasnasional.com Melawi. Polres Kabupaten Melawi berhasil meringkus pelaku judi remi box. Melalui Satgas Ops Pekat, telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku judi jenis remi bok, di TKP lanting yang berada di Sungai Melawi ,tepatnya di belakang Toko Pakian ACC Jalan Garuda Dusun Niaga Karya Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh Melawi, pada Kamis (12/11/2020) yang lalu.
Dalam Penangkapan tersebut, Polres Melawi Mengamankan 5 pelaku judi remi bok, MA Als ROP Lk, 41 swasta, Desa Paal Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi. BA Als CONG, Lk, 55, Desa Tanjung Sari Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi. AS Als OT Lk, 41, Desa Lunjang Tingang Kec. Ambalau Kab. Sintang. MAR Als JUK,Lk 39, Desa Nanga Ambalau Kec. Ambalau Kab. Sintang, YAN, Prempuan, 27 Desa Kemangai Kec. Ambalau Kab. Sintang .
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting S.H., M.H menyampaikan bahwa telah mendaptakan informasi dari masyarakat bahwa , ada kegiatan perjudian di belakang Toko ACC Jalan Garuda Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.
“Dari info masyarakat bahwa , di lanting di belakang Toko ACC sering digunakan untuk melakukan perjudian, kemudian setelah anggota Polres Melawi melakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis remi bok yang dilakukan oleh 5 ( lima ) orang dengan menggunakan uang, kemudian kami mengamankan para pelaku perjuadian sebanyak 5 ( lima ) orang tersebut dan uang sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah” kata Kasat Reskrim Pokres Melawi.
Kabag Ops Polres Melawi Kompol Dedy F Siregar S.IP., M.AP menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan operasi Pekat Kapuas 2020 dengan target operasi Judi, Narkoba, Miras, Prostitusi, Premanisme, Kembang Api/Petasan dan Senpi serta Sajam.
“Kami Polres Melawi, sedang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020, selama 16 hari terhadap jenis kegiatan tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat , guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif” Ucapnya.
Penulis : Rahman/Jon.L







