Viewer: 749
0 0

Home / Berita

Rabu, 4 November 2020 - 16:58 WIB

Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19,Gubernur Kalbar Akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT

Viewer: 750
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional.com | Pontianak Kalbar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 untuk menindaklajuti meningkatkannya kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (4/11/2020).

“Diperlukan sinergisitas semua pihak dalam penanganan Covid-19, salah satunya adalah di bentuk Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar,” kata H. Sutarmidji, SH, M.Hum., usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Dikatakannya, Tugas Satgas Covid-19 di Tingkat RT diantaranya memantau kasus Covid-19 yang ada, dan RT harus mengetahui warganya yang terkomfirmasi Covid-19, dan kemudian Satgas juga harus mensosialisasikan protokol kesehatan agar masyarakatnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga  Kapolsek Belimbing , Menghadiri Sertijab Kepala Desa Batu Ampar.

“Satgas Covid-19 ini akan dibentuk sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar,” pintanya.

Orang nomor satu Pemprov Kalbar Juga mengatakan, sampai Tahun 2021 semuanya sudah tuntas pembentukannya tapi kalau mau sekarang juga boleh.

“Nanti tugasnya memantau kasus dan mengubah gaya hidup hidup masyarakat supaya lebih memperhatikan kesehatan,” ingatnya.

“Diharapkan kalau Satgas RT sudah bekerja maka sasarannya yang pertama individu.

Jadi mereka secara kolektif kesadaran bisa disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Itu yang paling penting. Kemudian 3M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak itu sudah menjadi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., memberikan waktu tujuh hari kepada Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., menjadikan Kota Pontianak telepas dari zona merah dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Menutup Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan ll Dan lll Angkatan 151

Perhatian khusus tersebut, tak telepas dari Kota Pontianak yang memasuki zona merah di bandingkan daerah kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Kalbar.

“Jangan sampai kendor, kembali ke ketua satgasnya, ini kan tugas Walikota dan gunakan peraturan Wali kota.

Jangan melindungia Pergub, Pergub itu nanti kita yang terapkan di provinsi, yang punya wilayah Wali Kota, nah Wali kota harusnya tegas,” ungkapnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Rembuk Percepatan Pencegahan Dan Penanganan Stunting

Berita

Pelantikan DPP LSKM Kalbar Periode 2021-2026

Berita

Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Mentan, Agus Subiyanto Gantikan KSAD Dudung

Berita

Jaga Keanekaragaman Hayati, Bupati Tapsel Lepas Puluhan Ribu Benih Ikan Ke Danau Siais

Berita

Kwartir Cabang Samosir Gelar Peringatan HUT Ke-59 Pramuka

Berita

Ini Komentar Anies Saat Disinggung soal Capres-Cawapres 2019

Berita

Perbukitan Danau Toba Terbakar

Berita

Walikota Psp Dan Forkopimda Plus Hadiri Acara Ketahanan Pangan Di Desa Joring Natobang Sebagai Desa Tangguh