Viewer: 1348
0 0

Home / Berita

Rabu, 30 September 2020 - 18:59 WIB

ALONG TAMPUNG KAYU ILEGAL , APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TIDAK BERKUTIK

Viewer: 1349
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompas nasional.com.Balai Bekuak Kalbar.
Berdasakan hasil konfirmasi, pada (17/09) yang lalu dengan saudara Ayung , selaku orang kepercayaan Along,  dalam melancarkan aktipitas pengolahan kayu ilegal dilapangan.

Ayung menjelaskan Kepada Kompas nasional. com bahwa, kegiatan pengolahan kayu yang berada dilokasi langkar Balai Bekuak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan Sungai Ambawang adalah milik Along. 

Selain itu Ayung menambahkan,  bahwa aktipitas pengolahan kayu sudah berjalan sejak lama, selama dua(2 )Tahun tanpa hambatan. 

Menurut Ayung Kayu yang di olah di serkel adalah milik Along , kayu tersebut sangat diduga keras berasal dari hasil tebangan liar dari berbagai sumber, yang antara lain kayu belian dan lokal campuran dengan berbagai jenis dan ukuran ,salah satunya  seperti ukuran 6x6x4 meter. 

Baca Juga  Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara membagikan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM 

Pengolahan kayu dilakukan dengan menggunakan mesin gergaji piringan, yang dikenal dengan sebutan sirkel, kayu yang sudah berhasil diolah dibawa ke Pontianak dengan menggunakan mobil trak ungkapnya Ayung. 

Kegiatan pengolahan kayu ilegal , yang dilakukan oleh Along diduga sepertinya seakan akan sudah teroganisir (Kerja sama)  sehingga tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukun (APH).bahkan terbina dengan baik sehingga bisa berjalan dengan aman selama 2 Tahun sesuai dengan ungkapan Ayung.

Baca Juga  Sambut Pembelajaran Tatap Muka, SMAN 1 Bandar Gelar Simulasi

Aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh Ayung, berdasarkan perintah Along kata Ayung, sesuai dengan Undang -Undang Nomor 41Tahun 1999,tentang kehutanan aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan Ayung atas perintah Along Sudan merupakan Tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Yang menjadi pertanyaan selama 2 Tahun aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan Ayung dan Along dimana keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH)?. (AR).

Penulis : A Rahman

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gencarkan Sosialisasi Pergub No. 110 Dan Perwako No. 58 Tahun 2020 Polresta Pontianak Bersama Forkopimda Bagikan 6000 Masker

Berita

Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau 

Berita

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung Pam VVIP, Agenda Kunker Wapres Berjalan Lancar dan Aman*

Berita

Bentuk Perhatian Danrem 121/Abw Dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 Terhadap Kesehatan Anggota.

Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Upacara Hari Bhayangkara 

Berita

Warga Desa Mandor Kiru Serbu Vaksin Booster, Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring

Berita

Seorang Ibu Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Melawi Saat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi