Nias Selatan – Kompasnasional.com
-Kapolres Nias Selatan AKBP Arke furman Ambat S.I.K., M.H, Serahkan Maklumat
Kapolri kepada kedua Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan pada acara
Deklarasi Kampanye Damai berlangsung di Gedung balai pertemuan BKPN Kecamatan
teluk dalam. Sabtu, (26/09/2020)
Deklarasi damai, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi dan
penyerahan maklumat Kapolri oleh Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat,
S.I.K., M.H, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada
ditengah wabah covid-19 kepada pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati
Nisel
Hal tersebut dimaksudkan agar selama masa kampanye, pasangan calon Bupati dan
calon Wakil Bupati wajib menerapkan protokol kesehatan
Penyerahan Maklumat Kapolri itu dilakukan di sela acara Deklarasi Kampanye
Damai pada pemilihan bupati dan wakil bupati Nisel yang dilaksanakan di gedung
balai pertemuan BKPN Teluk Dalam,Nias Selatan secara Terbuka usai Kapolres
Nisel memberikan kata sambutan pada acara tersebut, serta melaksanakan
deklarasi pemilihan bupati dan wakil bupati Nias selatan tahun 2020 yang
berintegritas, damai dan sehat.
Kapolres Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., M.H mengatakan Seperti
kita ketahui bersama, di tengah masih terjadinya pandemi COVID-19, masyarakat
akan melaksanakan pilkada, pemilihan Bupati Nisel. Dengan diadakannya deklarasi
damai, diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang
disepakati tersebut dan Kapolres bertekad akan mewujudkan Pilkada damai 2020 di
Nisel dan akan mengganti sebutan zona merah rawan gangguan Kamtibmas menjadi
zona hijau yang damai,aman dan tentram dalam melaksanakan setiap tahapan
Pilkada sampai akhir daripada penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
nantinya.
Kita mengimbau seluruh warga agar sama-sama menjaga keharmonisan di Kabupaten
Nias Selatan, saling menghormati, menghargai, tidak membeda-bedakan suku dan
agama, beda pilihan namun tidak terpecah, serta menjadikan Pemilu ini untuk
menambah tali persaudaaraan, Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar
menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan bentrok di masyarakat dan dapat
menggunakan medsos (Media Sosial) dengan bijak serta hendaklah selalu
memikirkan kepentingan banyak orang, dari pada kepentingan kelompok tertentu,
apalagi pribadi,” tegasnya Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat
Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.
Maklumat diterbitkan pada 21 September 2020 dengan Nomor MAK/3/IX 2020.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang
mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster, salah satunya pilkada. Agar setiap
isi daripada maklumat Kapolri ini benar-benar diterapkan dan dapat dilaksanakan
mengiringi setiap tahapan Pilkada 2020 di Nias selatan
Adapun isi empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol
kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 :
Maklumat pertama Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan
rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka
diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran
Covid-19.
Maklumat kedua untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada
penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang
terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi
kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengeluarkan maklumat yaitu dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap
mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan
pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Berikutnya penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh
pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan
jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak
yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa
arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Maklumat ketiga bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian
yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Maklumat
Kapolri ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Deklarasi kampanye damai berjalan aman dan tertib dan sesuai Protokol
kesehatan,dan di akhiri dengan penandatanganan bersama kesepakatan mewujudkan
Pilkada damai 2020 kabupaten nisel oleh Kedua pasangan calon,serta instansi
terkait,TNI,POLRI, dan seluruh Partai politik pendukung pasangan calon setelah
pengucapan deklarasi dilaksanakan.
(felirman baene)







