KompasNasional.com – Guna menekan aksi tindak kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta tindak pidana lainnya, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru menggelar razia di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukumnya (Wilkum), Kamis (6/9).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 6 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus narkoba, serta menyita barang buktinya dari lokasi yang berbeda.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK menyatakan, hunting Tim Gabungan kepolisian diantaranya dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Sabhara dan Polsek Jajaran Polrestabes Medan kali ini dengan cara hunting.
Pelaksanaan hunting digelar merupakan perintah lisan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Wakapolrestabes Medan untuk menekan kejahatan khusus kejahatan 3C dan tindak pidana lainnya.
“Sebelumnya kita melaksanakan apel dan APP di depan Carrefour,” kata Kompol Martuasah.
Usai mendapatkan arahan personil gabungan ini kemudian melaksanakan hunting di 4 rute yang telah di tentukan masing-masing yakni di Wilkum Polsek Medan Baru, Polsek Medan Kota, Wilkum Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Area.
“Sasaran kita yakni terhadap daerah yang rawan terjadi 3C dan tindak pidana lainnya, lalu terhadap pengendara roda 2 yang dicurigai dan melanggar peraturan,” terangnya.
Cara bertindak, masih ditambahkannya, dengan memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap Ranmor dan badan. Bukan itu saja personil juga mengecek kelengkapan surat-surat sepedamotor.
Dari razia yang dilakukan di Wilkum Percut Sei Tuan berhasil mengamankan 5 tersangka Narkoba yakni Alfiansah, Steven, Soji Sokki Loice, Robin dan Syahri Ramadan Silalahi dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,2 Gram, 7 paket sabu dengan berat bruto 3,3 gram.
“Di Wilkum Polsek Medan Area mengamankan 1 unit roda 2 tanpa dokumen, sedangkan di Wilkum Polsek Medan Kota mengamankan 2 unit roda 2 tanpa dokumen. Sedangkan untuk di Wilkum Polsek Medan Baru juga mengamankan 1 tersangka Narkoba yang bernama Chaidir dengan menyita 1 paket ganja kering dengan berat bruto 1,86 Gram dan 1 set bong perangkat alat pengguna narkotika, 1 bungkus plastik bening di duga sebagai pembungkus narkotika serta 1 unit roda 2 tanpa dokumen,” tandas Kompol Martuasah.(SMT24/TR)