Viewer: 808
0 0

Home / Berita

Jumat, 18 September 2020 - 11:48 WIB

Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Terkuak Penyebab Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Viewer: 809
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional | Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatan yang terdaftar di situs resmi PTUN, Bambang mengaku tidak terima karena mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Menurutnya, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga  Ramadhan Berbagi, Ringankan Beban Surya, BAPERA Asahan Beri Bantuan

“Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium,” jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Yustinus mengatakan kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang,” paparnya.

Oleh karena itu, dia menyebut tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut.

Baca Juga  Pemkot Medan Tertibkan Puluhan Reklame Bermasalah

“Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara,” terangnya.

Namun, dia memastikan penerbitan pencekalan sendiri akan berakhir pada November mendatang. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Dengan catatan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi.

“Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu,” dia menandaskan.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas PEN Mabes Polri Lakukan Supervisi ke Polda Kalbar

Berita

Kontrol Kewaspadaan Anggota, Waka Polres Kapuas Hulu Cek Tahapan Narkoba

Berita

Rekam Jejak Paslon Asner-Susanti, PASTI Mampu Membangun Kota Pematangsiantar Lebih Baik

Berita

Gubernur Kalbar Sutarmidji Menyerahkan Tabung Oksigen Dari Pengusaha ke Rumah Zakat

Berita

Emas Bermunculan di Pesisir Pantai Maluku Tengah, Ramai Diburu Warga Setempat

Arsip

Pemerintah Korsel diminta bikin senjata nuklir sendiri buat hadapi Korut

Berita

Kisah Pengusaha Cetak Omzet Rp 219 M dari Modal Rp 4 Juta

Berita

Bupati Sis Bersama Ketua DPRD dan Perangkat Daerah Kapuas Hulu Mengantarkan Camat Semitau