Viewer: 816
0 0

Home / Berita

Minggu, 6 September 2020 - 08:25 WIB

9 Orang Pengunjung Club Malam Di Pontianak Tanpa Masker Terjaring Tim Covid-19

Viewer: 817
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Pengelola
Didenda Rp1 juta Karena Abai Protovkol Kesehatan
 
 
Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah klub malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.

Sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp200 ribu.

Tak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab.

Sementara pengelola klub malam tersebut dijatuhi denda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. 
 
Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
 
Ia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga  Ilmuwan Asing Boleh Ikut Analisa Ikan "Aneh" Di Manado

Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah.

Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya.
 
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020.

Baca Juga  Bantu Sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Santunan Dan Paket Sembako Kepada Warga Disabilitas Di Perbatasan.*

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya, ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar, ungkapnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SMK Negeri 2 Pematangsiantar Gelar Ujian Sekolah Menggunakan Computer Based Test

Berita

Pria Diduga Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh Ditemukan di RSJ, Polda Lakukan Penelusuran

Berita

WAKIL BUPATI TOBA LANTIK 42 KEPALA DESA TERPILIH

Berita

Puluhan Peziarah Disambar Petir di Makam Syech Mahmud Barus Tapteng

Berita

Bandara Palu kini bisa didarati pesawat jet

Berita

Tedi Siap Bersama Polsek Mandor Untuk Berantas Pungli

Berita

Wali Kota Pontianak Persilahkan Main Meriam Karbit,Festival di Tiadakan

Berita

YESSY MELANIA MEMBUKA SECARA RESMI OPEN TOURNAMENT SAHABAT YESSY DAN GOAL FUTSAL CUP 3 SINTANG 2022