Viewer: 990
0 0
Viewer: 991
0 0

Home / Berita

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:52 WIB

Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Di Amankan POLDA KALTENG

Viewer: 992
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 14 Detik

KOMPAS NASIONAL. Kalteng. Polda Kalteng – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Andi Jonathan yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (27/08/2020) lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jumat (28/08/2020) siang. Hasil konfirmasi itu dilanser oleh Kyn kepada Kompas nasional.

Baca Juga  Polresta Pontianak Terima Kunker Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny. Nunuk Sigid Triharjanto.

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Hiu Putih dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta motor yang sesuai dengan informasi.

Setelah mendapatkan informasi petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.

Selanjutnya, Kabid humas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 85,50 gram.

Lebih lanjut, Hendra menambahakan timnya juga mengamankan satu bungkus plastik hitam, satu buah Handphone merk vivo warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor Polisi KH 5222 YD.

Baca Juga  Gelar Aksi Tutup TPL, Gerilyawan Siantar Sandera Truk Pengangkut Kayu Milik PT.TPL

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Hendra.

Penulis : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tangkap 8 Tersangka Pencuri Kabel, PLN Apresiasi Kinerja Keras Polsek Serbelawan

Berita

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Berita

Walikota Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Psp Terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2021

Berita

Demi Mencari Keadilan Anggota DPR-PDIP Gugat Mega Wati Sukarno Putri Dan Beberapa Lainya Ke Pengadilan

Berita

39 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Terendam Banjir

Asahan

Rapat Pleno DPHP Tingkat PPK Kecamatan Kisaran Timur Berjalan Lancar

Berita

Tukang Pikul Air di Lereng Gunung Jadi Jenderal Bintang Empat TNI

Arsip

Pemberian Mobil Langgar Aturan, Pemkab DS Tarik Mobil Dinas Dari Anggota DPRD