Viewer: 1102
0 0
Viewer: 1103
0 0

Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:04 WIB

Optimalisasi Pajak, DJP Dan Pemkot Jalin Kerja Sama

Viewer: 1104
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kerjasama Pertukaran Data Pajak
 
Kompas Nasional .Com|Pontianak Kalbar – Dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal pertukaran data atau informasi.

Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2020).
 
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan bentuk kerjasama ini adalah saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak.

“Misalnya, dari DJP ingin tahu berapa jumlah wajib pajak dari lingkup PNS, maka mereka bisa langsung mengaksesnya,” ujarnya.
 
Sebaliknya, ketika pihaknya ingin mengakses pajak-pajak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, maka DJP yang berada di pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pontianak akan membantu memberikan data tersebut.
 
Setelah penandatanganan kerjasama ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar. “Untuk melakukan rapat teknis secara internal tentang mekanisme apa yang akan dilakukan,” ungkap Edi.
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman menjelaskan, inti dari kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga  Polres Kubu Raya Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Dan Narkoba

Dikatakannya, selama ini memang sudah dilakukan pertukaran data antara DJP dengan pemda, termasuk Pemkot Pontianak. “Ini ditindaklanjuti secara nasional dengan penandatanganan langsung oleh pemda-pemda,” jelasnya.
 
Bentuk kerjasama ini berupa pertukaran data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Walikota Padang Sidempuan Irup Pada Peringatan Hari Santri Tahun 2022

Sedangkan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak lainnya. “Nanti datanya akan dipertukarkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal untuk penerimaan.

Lebih lanjut bisa dilakukan pengawasan secara bersama,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

TNI-POLRI Kawal Percepatan Vaksinasi Guna Tangkal Penyebaran Covid-19

Berita

RAKOR KOMISI PENGAWASAN PUPUK SUBSIDI PESTISIDA TAHUN 2021 DI KALBAR

Berita

Sebuah Bangsa Yang Besar Tidak Akan Maju Tanpa Ada Peningkatan Ekonomi

Berita

Cegah Penularan Covid-19, Koramil Dan Polsek Sambas Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Tempat Ibadah Dan Rumah Warga

Berita

DPC PPP Kabupaten Melawi Melaksanakan Acara Mujahadah Memenangkan Pilpes, Pileg dan Pilkada Tahun 2024.

Berita

Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Samosir atas LKPJ T.A 2021

Berita

Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Berlaku, Polisi Minta Transportasi Umum Ditambah

Berita

Pjs Bupat Samosir Membuka Secara Resmi Kegiatan Silaturahmi Tokoh/Pemuka Agama se-Kabupaten Samosir