Viewer: 1069
0 0
Viewer: 1070
0 0

Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:04 WIB

Optimalisasi Pajak, DJP Dan Pemkot Jalin Kerja Sama

Viewer: 1071
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kerjasama Pertukaran Data Pajak
 
Kompas Nasional .Com|Pontianak Kalbar – Dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal pertukaran data atau informasi.

Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2020).
 
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan bentuk kerjasama ini adalah saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak.

“Misalnya, dari DJP ingin tahu berapa jumlah wajib pajak dari lingkup PNS, maka mereka bisa langsung mengaksesnya,” ujarnya.
 
Sebaliknya, ketika pihaknya ingin mengakses pajak-pajak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, maka DJP yang berada di pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pontianak akan membantu memberikan data tersebut.
 
Setelah penandatanganan kerjasama ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar. “Untuk melakukan rapat teknis secara internal tentang mekanisme apa yang akan dilakukan,” ungkap Edi.
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman menjelaskan, inti dari kerjasama ini adalah tindak lanjut dari kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga  30 Sample, BBPOM Medan Periksa Jualan Takjil Buka Puasa di Sidempuan

Dikatakannya, selama ini memang sudah dilakukan pertukaran data antara DJP dengan pemda, termasuk Pemkot Pontianak. “Ini ditindaklanjuti secara nasional dengan penandatanganan langsung oleh pemda-pemda,” jelasnya.
 
Bentuk kerjasama ini berupa pertukaran data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Bupati Tapsel Terima Donasi Alkes Covid-19 Dari PT Agincourt Resources

Sedangkan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak lainnya. “Nanti datanya akan dipertukarkan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal untuk penerimaan.

Lebih lanjut bisa dilakukan pengawasan secara bersama,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

POLSEK, LURAH ROBAN DAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG MENETAPKAN RT. 03 ZONA MERAH COVID 19.

Berita

Melalui Kuasa Hukumnya Terpidana Kasus Korupsi Hutan Tele, Eks Bupati Tobasa Serahkan Uang Denda Sebesar Rp 50 Juta

Berita

Cuaca ektrem Air Semakin Naik Dan Menggenangi Rumah Warga Pontianak Timur

Asahan

Giat TMMD Kodim 0208 AS Membawa Perubahan Di Dua Desa Kecamatan Sei Kepayang

Berita

Harga TBS Tapteng Menunjukkan Kenaikan, Petani Masih Mengeluh “Masih Belum Memadai”

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Pembuatan Tempat Wudhu dan WC Masjid Shirotul Jannah

Arsip

Ilmuwan Asing Boleh Ikut Analisa Ikan “Aneh” Di Manado

Berita

Jelang HUT Ke-75, Persit Kartika Chandra Kirana, Istri Prajurit Anjangsana Ke Ponpes dan Panti Asuhan.