Nias Selatan- Kompasnasional.Com -DPRD Nias Selatan
menggelar Rapat Paripurna di aula Kantor DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM
3 (tiga) Jumat (14/08/2020).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha, S.I., MM,
dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Kapolres Nisel AKBP
Arke Furman Ambat, S.I.K, Danlanal Nias, mewakili Dandim Nias oleh Danramil
Teluk dalam Mayor Inf. Hatiyanus Zega, Sekda Kabupaten Nisel Ir. Ikhtiar Duha,
para Kepala OPD, para Camat dan sejumlah undangan lainnya.
Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Beberapa Ranperda. Setelah dibahas 10
Ranperda yang disampaikan oleh Pemda Nisel pada tahun 2020 ini, disetujui oleh
sembilan (9) Fraksi DPRD Nisel untuk dibahas melalui Baperda DPRD bersama
pemerintah daerah Nias Selatan
Sembilan fraksi yakni : Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar,
Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi
Gerindra Keadilan Bangkit, dan Fraksi PAN PSI menyetujui 10 Ranperda mengingat
pentingnya Raperda tersebut untuk kepentingan bagi pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat Nias Selatan serta bagi pendapatan daerah.
Dalam pandangan umum 9 fraksi tersebut menegaskan bahwa pembahasan Ranperda itu
harus sesuai dengan Permendagri nomor 80 Tahun 2015. Adapun Pembahasan Ranperda
yang disetujui yaitu, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).,
Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa., Ranperda
tentang Lahan Pertanian Pangan Berkualitas (LP2B)., Ranperda tentang Perizinan
Bidang Kesehatan., Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan
Anak dan lain-lain sebagainya.
(felirman baene)







