Viewer: 1263
0 0

Home / Berita

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:37 WIB

Kejaksaan Agung Buat Aturan Agar Jaksa Tak Asal Diperiksa Institusi Lain

Viewer: 1264
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Kompasnasional | Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, jika pedoman ini telah dikaji cukup lama. “Jadi ini hanya pedoman saja, tidak ada terkait dengan apa pun,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Pedoman ini mencakup tiga bab dalam enam halaman. “Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.

Baca Juga  Prajurit TNI Berlebaran di Pulau Terluar Selatan Indonesia

Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

ST Burhanuddin juga melampirkan tata cara perolehan izin. Untuk memperoleh izin, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka.

“Permohonan sebagaimana harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, paling sedikit: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi.”

Nantinya berkas tersebut akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk. Mereka juga akan meneliti apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada jaksa tersebut memang benar suatu perbuatan pidana atau sebagai bentuk intimidasi Jaksa dalam menjalankan profesi.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Menutup Turnamen Desa Dangkan Kota Kec. Silat Hulu 

Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang disangkakan. Kemudian, Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari ekspose, Kejaksaan Agung bakal memutuskan apakah permohonan izin dari instansi pemohon dapat diterima apa tidak.

“Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan,” demikian pernyataan dalam pedoman.(T/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BKK SMKN 2 Pematangsiantar Berangkatkan 7 Kandidat Siswa Kerja Ke PT. CIFU Palembang

Berita

Kapolsek Pontianak Timur:Rayakan Imlek Tidak Gunakan Perhiasan Yang Berlebihan

Berita

Kapuas Hulu Meraih Empat Kali WTP Opini BPK

Berita

Wabup Mempawah Launching Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2022

Berita

PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DESA KALIMAS BARU FIKTIP.

Berita

Ribuan Siswa Bolos Sekolah untuk Mendemo PM Australia

Berita

PNS Dan Personel Polres Kubu Raya Mendapat Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Kalbar 

Berita

Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan