Viewer: 1349
0 0

Home / Berita / Kriminal

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:21 WIB

Sat Narkoba‍‍Polres Pematangsiantar, Menciduk Pemakai dan Pengedar Narkoba

Viewer: 1350
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar  menangkap
Kasogi alias Yogi (31) dari dalam kamar Hotel Binaling dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubaghumas Iptu Rusdi Ahya pada, Senin (10/08/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Sebelum penangkapan, polisi sudah mendapatkan informasi bahwa Hotel Binaling di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar Hotel Binaling ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan narkoba.

Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi didalam hotel, Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Kashogi alias Yogi warga Kelurahan  Nagapita.

Baca Juga  PT. Roganda Pasang Lobang Penunggu Maut di Jalan Nasional Sibabangun Tapteng

Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan dari atas meja di dalam kamar berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.35 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu, dan 1 (satu) buah mancis. Adapun barang bukti lainnya,  dari tangan Kashogi ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo.

Terkait barang bukti Narkoba,  kepada Polisi Kashogi mengakui membeli shabu dari seorang bernama Anggi.

Tidak mau kehilangan buruan,  dengan gerak cepat Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan/pengembangan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi (23) tahun warga Jalan Melanton Siregar di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.

Baca Juga  Cegah Virus Covid-19 Polresta Pontianak Kota Sama Samapta Dan Brimob Polda Kalbar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dari tangan tersangka Anggi petugas  menemukan  barang bukti   1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu shabu dengan Bruto 1,28 gram, 1 (satu) buah tas sandang yang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp.250.000 , 1 (satu) unit Hand Phone.

Lebih lanjut,  Anggi mengakui mendapatkan shabu shabu itu dari seorang laki laki yang berinsial UC. Terhadap UC  setelah dilakukan pencarian, tetapi belum ditemukan.

Terhadap kedua tersangka dengan  barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan.

Penulis: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Siapkan 36 Faskes Untuk Layani Vaksinasi Covid-19

Berita

Walikota Ikuti Rapat Terkait Sekolah Tatap Muka dengan Gubsu Secara Virtual

Berita

3 Skema Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025, Apa Saja?

Berita

Bupati Dolly : Mari Bergandengan Tangan Dalam Melanjutkan Pembangunan Tapsel

Berita

Ajaib! Telur Berdiri Tegak Tandai Kulminasi Matahari di Pontianak

Berita

Tim Yustisi Kabupaten Melawi, dan Satgas Aman Nusa II Polres Melawi , ingatkan masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 24 Agustus 2021, Tambah 10 Kasus, Sembuh 3 Kasus, Kasus Aktif 233

Berita

Ketua DPRD Menyambut Baik Rencana Pembangunan Jalan Layang Kalis Putusibau