Viewer: 1327
0 0

Home / Berita / Kriminal

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:21 WIB

Sat Narkoba‍‍Polres Pematangsiantar, Menciduk Pemakai dan Pengedar Narkoba

Viewer: 1328
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar  menangkap
Kasogi alias Yogi (31) dari dalam kamar Hotel Binaling dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubaghumas Iptu Rusdi Ahya pada, Senin (10/08/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Sebelum penangkapan, polisi sudah mendapatkan informasi bahwa Hotel Binaling di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar Hotel Binaling ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan narkoba.

Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi didalam hotel, Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Kashogi alias Yogi warga Kelurahan  Nagapita.

Baca Juga  Jessica Tidur Beralas Matras Tipis, Berdesakan dengan 20 Tahanan

Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan dari atas meja di dalam kamar berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.35 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu, dan 1 (satu) buah mancis. Adapun barang bukti lainnya,  dari tangan Kashogi ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo.

Terkait barang bukti Narkoba,  kepada Polisi Kashogi mengakui membeli shabu dari seorang bernama Anggi.

Tidak mau kehilangan buruan,  dengan gerak cepat Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan/pengembangan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi (23) tahun warga Jalan Melanton Siregar di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Kekosongan Kursi Ketua DPR Jangan Dibiarkan

Dari tangan tersangka Anggi petugas  menemukan  barang bukti   1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu shabu dengan Bruto 1,28 gram, 1 (satu) buah tas sandang yang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp.250.000 , 1 (satu) unit Hand Phone.

Lebih lanjut,  Anggi mengakui mendapatkan shabu shabu itu dari seorang laki laki yang berinsial UC. Terhadap UC  setelah dilakukan pencarian, tetapi belum ditemukan.

Terhadap kedua tersangka dengan  barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan.

Penulis: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Samakan Visi dan Misi, Asops Kasdam XII/Tpr Pimpin Rakernisops TA 2022

Berita

Rapat Pembentukan Posko PPKM Mikro Di Kec. Sambas Di Hadiri Danramil 1208-01/Sbs

Berita

Temuan KNKT: Lion Air Pecah saat Sentuh Laut dengan Kecepatan Tinggi

Berita

Wakil Bupati Taput Serahkan LKPD Unaudited ke BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Arsip

Gempa Aceh Versi PMI: 26 Meninggal, Tiga Balita

Berita

Pemko P.Sidimpuan Bagikan Daging Qurban Sebanyak 73.810 Kepada Mustahik

Berita

Kebun Raya Samosir Ikut Ambil Bagian Pencetakan Rekor Muri Penanaman Spesies Terbanyak

Berita

Tingkatkan Imunitas Tubuh Selama Penerapan Protokol Kesehatan,Tahanan Polsek Pontianak Timur Di Berikan Extra Fooding