Kompas Nasional I Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap
Kasogi alias Yogi (31) dari dalam kamar Hotel Binaling dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubaghumas Iptu Rusdi Ahya pada, Senin (10/08/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi sudah mendapatkan informasi bahwa Hotel Binaling di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar Hotel Binaling ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan narkoba.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi didalam hotel, Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Kashogi alias Yogi warga Kelurahan Nagapita.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari atas meja di dalam kamar berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.35 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu, dan 1 (satu) buah mancis. Adapun barang bukti lainnya, dari tangan Kashogi ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo.
Terkait barang bukti Narkoba, kepada Polisi Kashogi mengakui membeli shabu dari seorang bernama Anggi.
Tidak mau kehilangan buruan, dengan gerak cepat Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan/pengembangan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Anggi (23) tahun warga Jalan Melanton Siregar di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Dari tangan tersangka Anggi petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu shabu dengan Bruto 1,28 gram, 1 (satu) buah tas sandang yang berisi uang hasil penjualan sebanyak Rp.250.000 , 1 (satu) unit Hand Phone.
Lebih lanjut, Anggi mengakui mendapatkan shabu shabu itu dari seorang laki laki yang berinsial UC. Terhadap UC setelah dilakukan pencarian, tetapi belum ditemukan.
Terhadap kedua tersangka dengan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan.
Penulis: Nilson Pakpahan







