Viewer: 1016
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 12:41 WIB

5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Viewer: 1017
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional | Empat pemuda pelaku pengeroyokan seorang anggota Polsek Rajeg ditangkap aparat Polresta Tangerang.

Korban dikeroyok saat sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas,” katanya, Kamis (6/8).

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Baca Juga  Terdakwa Tony Cristian Sudah Mengakui, Ratusan Massa SBSI 92 Desak Putusan Seberat-beratnya

Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

“Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur,” katanya.

Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Baca Juga  Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru,” kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Alasan Beli Minuman, Saudara Angkat Melarikan Sepeda Motor Di Aceh Tenggara 
Foto Ilustrasi Tersangka

Berita

2 Pria Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Mati
foto ilustrasi korban pencabulan

Berita

Ngadu Dicabuli Teman, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek
Melahirkan di Luar Nikah, Siswi SMA Ini Adukan Ayah Bayinya-KompasNasional

Arsip

Melahirkan di Luar Nikah, Siswi SMA Ini Adukan Ayah Bayinya

Asahan

Polda Sumut Tetapkan Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padang Sidimpuan Jadi Tersangka
Arab Saudi Gagalkan Serangan Teror, Dua Orang Tewas-KompasNasional

Arsip

Arab Saudi Gagalkan Serangan Teror, Dua Orang Tewas
Dua Orang Ini Adalah Pelaku Perampokan Anak Kisaran-kompasnasional

Arsip

Dua Orang Ini Adalah Pelaku Perampokan Anak Kisaran
Foto wanita penderita pedofil di Jambi

Berita

Jadi Tersangka Pencabulan, Wanita Pedofil di Jambi Malah Ngaku Diperkosa