Viewer: 922
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 12:41 WIB

5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Viewer: 923
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional | Empat pemuda pelaku pengeroyokan seorang anggota Polsek Rajeg ditangkap aparat Polresta Tangerang.

Korban dikeroyok saat sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas,” katanya, Kamis (6/8).

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Baca Juga  Takut Dikeroyok Massa, Maling Kotak Amal Mengaku ODP Corona

Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

“Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur,” katanya.

Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Baca Juga  PNS Gantung Diri di Ruang Kerja, Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Mengejutkan

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru,” kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Fraksi NasDem Diduga Terlibat Kasus Sabu 150 Kg

Berita

13 guru korban kejahatan kelompok bersenjata Papua Berhasil di evakuasi Aparat Kodam XVII Cenderawasih

Berita

Sosok Youvanry Purba Korban Penganiayaan di Komplek Cendana PT. Bridgestone yang Dituduh Mencuri

Kriminal

Kelompok Intoleran Berulah, Habib Novel: Kami Berharap Pelaku Segera Ditangkap.

Kriminal

Oknum Polisi Menyambi Jadi Sales Semen, Uang Rp 1,7 Miliar Tak Disetorkan

Arsip

Soal Label Halal Dibotol Miras, MUI Pastikan Itu Hoax dan Fitnah !!!

Berita

Warga Aceh Timur Tewas Dibacok Pria yang Diduga Gangguan Jiwa

Kriminal

Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta