Samosir – Kompas Nasional | Komisi I DPRD Kabupaten Dairi melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pengayaan dan pemahaman mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019.
Pada pertemuan konsultasi di Kantor DPRD Kabupaten Samosir Kamis (6/8) lalu itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan ranperda dimaksud, sementara DPRD Kabupaten Samosir telah selesai dan menetapkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019.
“Kami ingin mendapat informasi terkait bagaimana agar pembahasan ranperda ini dapat lebih efisien dan efektif tanpa melupakan tugas kerakyatan kita.” Sebut Indra CP Tambunan. “Nantinya informasi ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam melakukan pembahasan.” Katanya lagi.
Sekaitan dengan hal tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yang dilakukan DPRD Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten dapat berjalan dengan lancar sekaitan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah diterima.
Pembahasan Ranperda dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Samosir yang tentunya juga diikuti oleh Pimpinan SKPD. Hal yang diperdalam dalam pembahasan hanya seputar capaian program dan kegiatan yang belum optimal selama tahun 2019 yang lalu. Sehingga masukan atau solusi yg disampaikan selama pembahasan akan menjadi bahan dalam membuat kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.
“Karena Pemkab Samosir mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian maka pembahasan dapat berjalan sebagaimana agenda yang ditetapkan.” Sebut Sekretaris DPRD Kab Samosir. (rel/mangapul sinaga)






