Kompas Nasional I Siantar
Tiga orang tersangka kasus perjudian toto gelab (Togel) jenis Sydney dirungkus Polres Kota Pematangsiantar di Jalan SKI kelurahan Aek Nauli Siantar Selatan.
Tersangka Sahala Simajuntak (62) warga Jalan SKI Kel. Aek Nauli Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ditangkap dengan barang bukti 3 (tiga) lembar kertas kecil yang bertuliskan nomor tebakan Sydney, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubag Humas Iptu Rudy Ahya, pada Kamis (16/07/2020).
Dari tangan tersangka juga diamankan 1 buah pulpen warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.16.000,-.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdy Ahya dalam penjelasannya, tersangka Sahala Simajuntak
di tangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Menurutnya, pelapor mandapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan SKI Kel.Aek Nauli Kec.Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ada seorang penjual judi jenis Sydney.
Berbekal laporan itu, anggota Polres Pematangsiantar bersama pelapor mengecek kebenarannya.
“Angota bersama pelapor bersama – sama berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa di depan rumah tersebut ada seorang laki – laki sesuai dengan ciri – ciri yang dilaporkan sedang menerima pembelian nomor tebakan judi jenis Sydney diketahui bernama Parjono Pasaribu.
Lebih lanjut pelapor bersama dengan saksi mendatangi pelaku yang bernama Sahala Simajuntak dan setelah diperiksa dari tangan tersangka ditemukan 3 lembar kertas kecil yang bertuliskan nomor tebakan judi jenis Sydney,1(satu) buah pulpen warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.6000 yang diakui pelaku sebagai alat dan sarana serta uang taruhan permainan judi jenis Sydney.
Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa hasil penjualannya Ia setorkan ke bandarnya yang bernama Shampo Panjaitan. Bandar Shampo Panjaitan kemudian juga ikut ditangkap atas nyanyian Sahala Simajuntak.
Selanjutnya ketiga pelaku perjudian togel Sydney beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Siantar Selatan guna dilakukan penyidikan.
Hasil pengembangan lebih lanjut, pada pukul 20.00 WIB.
Hasil pengembangan lebih lanjut, Anggota Polres Pematangsiantar kembali melakukan penangkapan di Jalan Tekukur Kel. Sipinggol -pinggol Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Tersangka Rajawandi Sihombing ditangkap dengan tuduhan sebagai penerima permainan jenis judi Sdyney, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siantar Selatan guna dilakukan proses penyidikan.***
Penulis: Nilson Pakpahan








