Viewer: 732
0 0

Home / Berita

Jumat, 26 Juni 2020 - 15:45 WIB

Kadisdik DKI Akan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Syarat Usia PPDB

Viewer: 733
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Kompasnasional | Perdebatan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menggunakan syarat usia semakin memanas. Pengacara publik Dr. David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana ke Ombudsman RI.

Menurut David perdebatan itu semakin memanas disebabkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019. Sebab menurut Permendikbud jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi.

Sedangkan menurut David, Dinas Pendidikan DKI menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota. Hal itu dilihat dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 510 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.

Baca Juga  Pelatihan Vokasi Pemeliharaan PSU Program KOTAKUPemeliharaan dan Pemanfaatan Kawasan Parit Nanas

“Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah,” kata David dalam keterangan yang diterima VIVA, Jumat, 26 Juni 2020.

David meminta Disdik DKI Jakarta tidak menganggap jarak tempat tinggal siswa dan sekolahnya sama semua. Sebab dipastikan ada perbedaan jarak yang dekat bisa menjadi prioritas.

Menurut David pun banyak orangtua siswa yang kecewa dan frustrasi. Ia pun memberikan contoh dengan adanya orang tua siswa yang berprofesi sebagai pedagang bakso dan anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan karena usianya yang lebih muda.

Selain laporan lain mengatakan beberapa orangtua siswa frustrasi, karena sekolah swasta sudah menutup pendaftaran sedangkan anaknya tidak diterima sekolah negeri dengan alasan usia.

Baca Juga  Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Kerja Tim Penyelamatan Ekosistem Danau Toba

“Harusnya Pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak-anak tersebut, Apa salah anak anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu mensekolahkan anaknya di sekolah swasta,” katanya.

David pun mengingatkan bahwa tujuan zonasi adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, sangat tidak berdasar.

“Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama,” kata David.(V/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Paket Sembako dari PT Bank Sumut

Berita

Niat Mengantarkan Penumpang Driver Ojol Dihipnotis Penumpangnya

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pasang Baliho Setinggi 2,5 Meter di Posko Desa Ng. Ketungau

Berita

Kapolsek Kota Baru Pimpin Kegiatan Membersihkan Rumah Ibadah, Peringatan 1 Muharram 1444 H

Berita

Ketua MK Anwar Usman Akan Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Berita

Jelang Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bantu Renovasi Gedung Gereja Di Perbatasan.*

Berita

Buka TMMD Imbangan Ke-114, Bupati Ketapang Apresiasi Kodim 1203/Ketapang.

Berita

Wali Kota Resmikan TPS3R di Banjar Serasan