Sergai, Kompasnasional | Korban penganiayaan secara bersama – sama ditambah pengerusakan rumah yang telah membuat pengaduan resmi sesuai Nomor STPL/33/VI/2020/SB. CERMIN, yang kini ditangani Polres Serdang Bedagai, Supratyono alias Suprat (52), warga Dusun I Desa Nagakisar, Kecamatan Pantai cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, meminta agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hal itu diungkapkannya akibat terlapor Budi Sudiantoro alias Unyil Cs yang tergabung dalam Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), hingga saat ini Sabtu (20/6/2020), belum juga dijadikan tersangka oleh pihak Polres Serdang Bedagai.
Padahal laporan korban sudah ada sejak 1 Juni 2020 lalu. Sedangkan terlapor masih berkeliaran seolah kebal hukum. Bukan hanya itu, korban dan keluarganya saat ini merasa terancam, sebab sebelumnya rumah korban turut dilempari diduga rentetan penganiayaan sebelumnya.
Terkait itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/6/2020), siang mengatakan, “Akan saya luruskan, dua – duanya itu mau menggarap lahan negara, dua – duanya itu terlapor, jadi kasusnya sedang kita proses,” kata Robin.

Ditanya soal informasi terlapor diduga memiliki deking oknum Jenderal, Robin menjawab, “ Gak ada itu deking-deking jenderal, akan saya luruskan kasus ini.” jawabnya.
Diakhir konfirmasi ditanya lagi soal dugaan pengerusakan rumah pelapor yang juga dilakukan terlapor terlapor Budi Sudiantoro alias Unyil Cs, Robin lagi mengatakan, ”Tidak ada itu, ini saling lapor, mereka abang beradik,” tutupnya.
Informasi yang didapat, terlapor Budi Sudiantoro alias Unyil Cs tiba-tiba melakukan penyerangan dengan menganiaya Supratyono alias Suprat yang merupakan karyawan Apindo Sumut terkait lahan di Dususn IV, Desa Nagakisar, Kecamatan Pantai Cermin, Deliserdang.
Informasi yang didapat lagi, di lokasi lahan ditemukan spanduk yang bertuliskan nama oknum petinggi di salah satu institusi negara, hal ini belum dikonfirmasi kepada oknum petinggi yang dimaksud.(tpc/red)








