Viewer: 945
0 0

Home / Berita / Opini

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:21 WIB

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Viewer: 946
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah.

Tonin pun meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Tonin kepada Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.

Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Pertama, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Yasinan Bersama Warga Perbatasan.

“Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton,” kata Tonin dalam persidangan.

Selanjutnya, Tonin menyampaikan tujuh petitum dalam sidang pembacaan permohonannya selaku pihak pemohon kepada majelis hakim. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Baca Juga  Saldi Sentil Pemohon Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Tidak Serius

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

“Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal,” pungkas Tonin.(S/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Besama Pak Satpam Babinsa Simpang Tiga Sembelangan Kodim 1203/Ktp Laksanakan pengecatan Sekolah.

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Dan Jangan Mau Diintervensi

Berita

Kecelakaan Di Pontianak Timur Korban Luka Luka,Bus Plat Merah Kabur

Berita

Pengurus Masjid Al Ikhwanul Husna Audensi Bersama Walikota Padangsidimpuan

Berita

MenPAN RB Sebut Alasan Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berita

Polsek Lumar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruang Pelayanan Publik

Berita

Dandim Bersama Forkopimda Sambas Dampingi Gubernur Kalbar Tinjau Serbuan Vaksinasi

Berita

Bane: Lindungi Kekayaan Intelektual Untuk Kemerdekaan Finansial