Viewer: 1235
0 0

Home / Berita / Daerah

Jumat, 5 Juni 2020 - 18:19 WIB

Ali Akbar: Benar RPH Kota Pematang Siantar Masih Jauh dari SNI

Viewer: 1236
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, saat ini sangat jauh dari Satandar Nasional Indoneaia (SNI).

Hal itu dikatakan Ali Akbar Somamora Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Petetnakan Pemko Pematangsiantar, kepada Kompasnasional.com baru-baru ini.

“Benar, RPH Kota Pematangsiantar masih  jauh dari SNI No.01.6159.1999. Hal ini disebabkan anggaran yang minim,” kata Ali Akbar.

Menurutnya, RPH  milik Pemko Pematangsiantar ini sudah sering dikunjungi oleh tingkat Provinsi dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Sebagi informasi, peran RPH sangat pentiing untuk menghasilkan produk daging  yang Aman Sehat Utuh Halal (ASUH) untuk di konsumsi masyarakat Kota Pematangsiantar, khususnya.

Namun sangat disayangkan, RPH milik Pemko Pematangsiantar yang terletak di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marimbun sama sekali tidak terurus.

Terkait dengan tidak terurusnya RPH, jaminan ASUH, dari danging sangat di ragukan dan perlu dipertanyakan.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Rakor Persiapan Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri*

Pasalnya,  pengelolaan limbah di RPH Kota Pematangsiantar, terlihat sama sekali tidak di proses dengan baik.

Amatan awak media Kompasnasional com, tempat RPH kota siantar di jln manunggal karya, milik Pemko Pematangsiantar di Kecamatan Simarimun tidak memiliki Papan Nama.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor. 13/permentan/OT.140/1/2010. Tentang Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging. 

Lebih lanjut, pantauan Kompasnaaional.com , di belakang gedung RPH selain sudah ditutupi semak belukar juga ditemukan tumpukan limbah feces urine, isi rumen, isi lambung, darah, afkiran daging atau lemak yang sudah membusuk. Hal ini menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat.

Konfirmasi lebih lanjut terkait jumlah pemotongan sapi di RPH Kota Pematangsiantar dan diluar RPH, Ali Akbar Simamora mengatakan hanya 2-3 ekor setiap harinya.

“Ada sekitar 2-3 ekor selebihnya di luar RPH tetapi di awasi,” kata Ali Akbar.

Baca Juga  Cipayung Plus Kota Siantar Sepakat Rawat Toleransi Antar Umat Beragama

Sedangkan konfirmasi megenai limbah RPH yang di buang ke sungai Bah Bolon,  Ali Akbar juga menampik tudingan itu,.

“Itu tidak benar, biasanya limbah di bakar atau di tanam,” ungkapnya.

Untuk informasi, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 , jelas mengatir tentang izin Lingkungan Hidup.

Terkait denga  itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy Sumasto Setiawan  saat dikonfirmasi, melalui Kabid Penataan Lingkungan Hidup Manotar Ambarita, mengatakan nanti kita cek dulu izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) nya.

“Ada atau gak ada, karena limbah RPH ini setingkat di bawah Amdal,” jawabnya.

Menurutnya kalaupun izin UKL dan UPL nya .,tidak ada seharus nya tidak seperti itu lah perlakuan mereka, ujarnya.

“RPH juga harus ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan harus di kelolah dengan baik,” pungkasnya. (TH/Son)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rakyat Kecil Dihantam PPN, Orang Kaya Dapat Pengampunan Pajak

Berita

Wako Edi Kamtono Peduli, Siapkan Bonus Atlet Asal Pontianak Peraih Medali PON XX

Berita

Aksi Massa di Areal PT. Langgam Harmoni Siak Hulu, Warga Sebut Tidak Ada Keributan

Berita

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Dirjen Perumahan, Kementerian PUPR Tinjau Pembangunan Rusun Kodam*

Berita

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Ikut Andil Panen Padi.

Berita

Bahlil Minta SPBU di Wilayah Terdampak Banjir & Longsor Operasi 24 Jam

Berita

Bupati Taput Melantik beberapa Pejabat Pemkab dan Serahkan sejumlah SK CPNS