Viewer: 874
0 0

Home / Daerah / Medan

Kamis, 4 Juni 2020 - 20:23 WIB

Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

Viewer: 875
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional | Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

“Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).

Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Samsul disebut mendapat arahan dari Eldin untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat Pemko Medan. Samsul disebut melakukan perbuatan itu di sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019.

Baca Juga  Tokoh Kristiani Sepakat Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia

Atas perbuatannya, Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, yang turut dijerat dalam perkara ini telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Baca Juga  19 Koperasi dan UMKM Terima Dana Pinjaman Bergulir

Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat Samsul Fitri.

Eldin sendiri telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

Selain itu, jaksa pada KPK juga menuntut pencabutan hak politik Eldin selama 5 tahun. Penasihat hukum Eldin telah menyampaikan nota pembelaan dan menyatakan Eldin tak menikmati suap. Sidang vonis terhadap Eldin rencananya digelar Kamis (11/6/2020).(HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perawat Korban Pelecehan di Medan Polisikan 5 Pegawai Kasus Penghinaan

Daerah

GM FKPPI Tapsel Ikut Memeriahkan Gebyar HUT GM FKPPI Ke 44 di Medan

Berita

Dalang Perusakan Ditangkap, Aktivitas Pasar Pagi Polonia Kembali Normal

Berita

Hampir Sebulan,Kasus Perampokan BTPN Tembung Belum Ada Titik Terang

Berita

Jamret Handpone, Seorang Pelajar dan Penadah Diciduk Sat Reskrim Polres Tapteng

Berita

Massa Cipayung Plus Kota Pematangsiantar Siang Ini Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD

Berita

Dinilai Gagal Revitalisasi Pasar Timah, Fraksi PDIP DPRD Medan Siapkan 1.000 Massa

Daerah

Heboh Harga BBM Rp30.000 Pasca-Gempa Mamuju, Pertamina: Beli di SPBU