Sumut, Kompas Nasional – Peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2020 kali ini berbeda seiring pandemi Covid-19.
Meski tak bisa turun kejalan, namun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992 Sumatera Utara di medan ini tetap menyuarakan tuntutannya secara virtual lewat media sosial.

Salah satu tuntutan yang selalu mereka gelorakan adalah aksi penolakan dan penghentian pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja.
Meliburkan seluruh buruh selama 14 hari dengan tetap mendapatkan upah penuh selama masa pandemi dan mencegah gelombang PHK.
“Meski kami tak bisa turun kejalan karena adanya Pandemi ini, tapi kami dari serikat buruh tetap menyuarakan tuntutan kami melalui kampanye virtual lewat media sosial. Salah satunya pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja,” jelas Sekjen DPD SBSI 1992 Sumut, Darmawan Yusuf, Jumat (1/5/2020).

Menurut Darmawan, gabungan serikat buruh di Sumut mematuhi larangan pemerintah untuk tidak turun kejalan saat hari buruh dan mendukung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menekan penyebaran Covid 19 yaitu di hari Buruh tidak melakukan Demo dan pengerah Massa dalam jumlah besar.
Kepatuhan para buruh untuk tidak turun kejalan, ungkap Darmawan, sehatusnya diaspresiasi pemerintah dengan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahan besar yang tidak meliburkan para karyawannya disaat Pandemi ini.
Apalagi, sudah ada karyawan di suatu perusahaan yang positif terpapar virus Covid-19. Padahal, meski karyawan itu diliburkan, perusahaan tersebut tidak mungkin mengalami kebangkrutan.
Seandainya sampai ada yang terkena Covid-19 kan juga rugi semua. Imbasnya kemana-mana,”ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sikap buruh yang patuh tidak turun kejalan, Gubernur Sumut membagikan paket sembako pada para buruh, terutama bagi buruh yang telah dirumahkan.
Jumlah bantuan sembako berupa Beras, Minyak, Mie Instan berjumlah 1.200 paket untuk 20 an asosiasi buruh se Sumatera Utara.(R1)









