Kompas – Nasional I Asahan
Andi Syahputra alias Tua (33) kini hanya bisa berjalan terpincang-pincang, setelah kedua betisnya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Tua merupakan salah satu tersangka kasus perampokan terhadap seorang sopir truk di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di turunan Bukit Panjang, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada Sabtu (11/4) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan Tua ditangkap dari rumahnya di kawasan Kelurahan Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhan Batu Utara ( Labura), beberapa jam usai beraksi.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, diketahui salah satu pelaku merupakan Tua. Diketahui tersangka Tua ini sedang berada di rumahnya, kemudian dikejar oleh tim Jatanras, tapi tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” jelas Nugroho, Senin (13/4).
Lanjut Nugroho, dari keterangan Tua bahwa ia melakukan perampokan bersama dengan sejumlah temannya. Dan kini masuk dalam daftar buruan petugas.
“Tersangka lain masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Disebutkan mantan Kapolres Natuna itu, para pelaku melakukan perampokan terhadap Sunarto (41) warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan yang tengah mengemudikan truk Colt Diesel warna kuning, BG 8723 UD bermuatan perabot rumah tangga dengan cara memepetkan sepeda motor para pelaku.
Setelah truk yang dikemudikan Sunarto berhenti, pelaku pun lalu menodongkan senjata tajam ke arah korban hingga terluka di bagian dada.
“Korban yang sudah dibuntuti para pelaku, tiba-tiba dipepet oleh dua unit sepeda motor pelaku dan akhirnya kendaraannya dipalang. Korban disuruh turun dan ditodong dengan pisau,” ungkapnya.
Kemudian, Lanjut Adrian, para pelaku lalu marampas uang tunai dari dalam truk sebesar Rp 7,5 juta, satu unit telepon seluler dan kunci kontak truk dari tangan korban.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” sebut Nugroho.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Asahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka Tua ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara Tua mengaku melukai korban karena menolak menyerahkan harta bendanya kepada para pelaku. Saat beraksi, Tua melakukan kejahatannya bersama tiga orang temannya.
“Karena nggak mau kasih uangnya, saya tikam pakai pisau dapur,” ujar Tua. (AS)





