Viewer: 855
0 0

Home / Berita / Headline News / Nasional

Selasa, 7 April 2020 - 09:27 WIB

Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta

Viewer: 856
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Kompasnasional.com – Gara-gara nongkrong saat pandemi Corona. Sebanyak 16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di sejumlah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat, saat pandemi virus corona.

Mereka kini ditetapkan menjadi tersangka, karena tak mematuhi aturan dari pemerintah untuk tetap berada di rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 16 orang tersebut tak dilakukan penahanan.

Namun, mereka tetap menjalani pemeriksaan, karena mereka dikenai pasal dengan ancaman 1 tahun penjara.


Setelah pulang dari kantor polisi, proses hukum 16 orang ini tetap berjalan.

“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara.”

“Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga  Kapolda Kalbar Pimpin Latihan Tempur Untuk Pejabatnya


Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9.

Selain terancam 1 tahun penjara, mereka juga terancam denda paling banyak Rp 100.000.000.

Dari 16 orang tersebut, pemilik cafe juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.


Polisi sudah memberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tak diindahkan para tersangka.

Seorang tersangka bernama Didi mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

“Terus terang saya sama temen-temen benar-benar menyesal, dan tidak akan mengulangi yang semalam kita lakukan,” ujarnya.


Ia berharap, perilakunya ini tak akan ditiru oleh masyarakat yang lainnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat sekalian agar tetap berada di rumah,” katanya.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Turun, Wali Kota Imbau Warga Tak Kendor Prokes

Sementara tersangka lainnya bernama Iqbal juga merasa menyesal karena tak mematuhi arahan pemerintah.

“Di sini saya sangat menyesali perbuatan saya, karena saya masih tidak menghiraukan aturan dari pemerintah,” katanya.


Ia juga memberi ajakan agar masyarakat patuh untuk tetap berada di rumah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Saya mengimbau temen-temen agar menyukseskan program pemerintah ini.”

“Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan jangan keluyuran temen-temen,” imbaunya.


Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 yakni, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit.

UU Kekarantinaan Kesehatan ini digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Setiap orang nantinya mempunyai perlakuan yang sama dalam kekarantinaan kesehatan ini.

Penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. (npc/ac)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Simalungun Perintahkan Camat Panei dan Lurah Panei Tongah Gerakkan Gotong-royong

Berita

Bupati Tapsel Serahkan SK P3K Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian Dan Tenaga Guru

Berita

Agincourt Resources Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Menuju PROPER HIJAU

Berita

Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Personel Koramil Toho Edukasi dan Bagikan Masker*

Berita

Diduga Lecehkan Ulama dan Jokowi, Rumah Warga di Pasuruan Digeruduk Banser

Berita

Komisi VIII DPR RI Minta Kasus Penembakan di Kantor MUI Diusut Tuntas!

Berita

Pangdam XII/Tpr Cek Kesiapan Yonif Mekanis 643/Wns Jelang Tugas Operasi*

Berita

Pabrik Jely di Karya Indah Meresahkan, Kadis DLH Kampar: Usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang