Viewer: 813
0 0

Home / Berita / Kriminal

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:20 WIB

Hati-hati! Yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar Menanti Pelaku

Viewer: 814
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Polres Bogor menangkap sindikat penimbunan dan penjualan masker kesehatan dan hand sanitizer. Para tersangka menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tak wajar. Mereka ditaksir bisa mendapatkan omzet sampai Rp. 160 juta.

Dari tangan empat tersangka yaitu AW, DW, MF dan MA yang diciduk di rumahnya, Jalan Kolo Edy Yoso Martadipura, kawasan Stadion Pakansari, Polisi telah mengamankan 232 botol pembersih tangan (hand sanitizer) dan 336 boks masker kesehatan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual hand sanitizer dengan harga Rp120 ribu per botol, dari harga awal Rp20 ribu per botol.

Baca Juga  Warga Ketapang Nikmati Promo Tambah Daya Super Murah nyaman Gunakan Kompor Induksi

Sementara untuk satu boks masker wajah berisi 50 lembar, dijual Rp345 ribu per boks dari harga awal Rp20 ribu per boks.

“Dijual di sekitar Bogor, mereka mendapat barangnya dengan membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” kata Roland, Senin (9/3).

Polisi juga masih melakukan suatu pengembangan mengenai adanya kerjasama sindikat ini bersama dengan apotek. “Aksi mereka ini sejak adanya wabah corona saja. Kita tangkap di rumahnya” kata dia.

Baca Juga  Satres Narkoba Ketapang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Sabu Seberat 51,8 Gram

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan menggunakan pasal 107 ayat 1 Jo pasal 29 Ayat 1 dan / atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 mengenai perdagangan.

“Ancaman dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar” tegasnya.(timred)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mahathir Ajak Pengusaha RI Investasi di Malaysia

Berita

Bersama Kakanwil Kemenkumham, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Ikuti Tasyakuran HBP ke-58 Secara Virtual

Berita

Cegah Kecelakaan, Kapolsek Nanga Pinoh Beserta Anggotanya Bersihkan Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan Raya*

Berita

Anggota DPRD Sumut Dapil X Kunker ke Kota Pematangsiantar

Berita

Kunjungan Kerja di Bumi Khatulistiwa, Pangkogabwilhan I Disambut Pejabat TNI di Kalbar.

Berita

Upaya PLN Kalbar Dorong Peningkatan Pendidikan Literasi Anak Lewat Program Mobil Dongeng PLN Peduli

Berita

Sambut HUT RI KE 76, DPRD P.Sidimpuan Gelar Parnipurna Istimewa Mendengar Pidato Kenegaraan Secara Virtual

Berita

Peralihan Musim, BMKG Imbau Masyarakat waspadai Angin Besar