Sevri Siahaan saat memberikan keterangan terkait kasus penggelapan 52 unit mobil di Pengadilan Negeri Sibolga
Viewer: 1361
Terakhir Dibaca:4 Menit, 14 Detik
TAPTENG – Demakson Tampubolon (40) warga Poriaha, Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana penipuan dan penggelapan 52 unit mobil dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, dibantah dan dinyatajan tidak telibat maupun ikut serta oleh Ediansyah Nasution yang merupakan pelaku utama penipuan dan penggelapan.
Ediansyah menjelaskan melalui surat pernyataan tertulisnya, bahwa Demakson tidak terlibat dalam kejadian tersebut, dan mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terkait kejadian hilangnya sebanysk 52 unit mobil termasuk 8 unit diantaranya adalah milik Demakson, bahkan Ediansyah juga meminta maaf kepada Demakson yang sudah duduk dikursi pesakitan akibat dari perbuatannya.
“Karena perbuatan saya, saudara Demakson Tampubolon menjalani proses Hukum di Polres Tapteng (di Penjara). Saya bersumpah, bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak ada hubungannya dengannpenggelapan mobi 52 unit. Saya bersedia dipanggil dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dan siap di sumpah di Pengadilan.
Saya membuat surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan atau atau tekanan siapapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dipergunakan seperlunya,” tulis Ediansyah Nasution dalam surat pernyataannya.
Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Sevri Siahaan dan Lasma Tiur Simorangkir dalam kesaksian mereka dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Sibolga menerangkan, bahwa Demakson yang telah dijadian tersangka merupakan korban yang sama, seperti halnya yang dialami korban lainnya.
“Saya dengan Tersangka (Demakson,res) sudah mencari secara bersama-sama di beberapa daerah, juga menemaninya membuat laporan pengaduan di Polres Padang Sidimpuan melaporkan Ediansyah, karena setau saya, mobil itu diserahkan kepada Ediansyah, dengan memakai surat perjanjian,” terang Sevri di pengadilan.
Sevri juga menjelaskan, dari 52 unit mobil tersebut 8 diantaranya adalah milik tersangka yang hingga sampai saat ini masih belum ditemukan. Bahkan dirinya (sevri,red) dan Tersangka juga telah bersama-sama mendatangi Ediansyah di Polres Sidimpuan meminta pertanggungjawaban.
“Yang saya ketahui, diantara mobil tersangka itu ada yang milik adik dan abangnya dan juga saudaranya,” katanya
Hal senada juga disampaikan Lasma Tiur yang juga merupakan korban penipuan Ediansyah dalam keterangannya, juga mengakui telah melakukan lencaruan bersama tersangka (Demakson,red) diberbagai daerah. Bahkan menurut pengakuannya.
“Selama ini saya dengan Tersangka secara bersama-sama mencari di berbagai daerah bahkan ke perkebunan, kami juga pernah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan,”Jelasnya
Lasma juga menjelaskan, apa yang dialami Tersangka sama dengan hal yang Ia alami, sehingga dalam kejadian tersebut menurutnya tersangka tidak terlibat atau ikut serta melakukan penggelapan maupun penipuan mobil tersebut, sebab tersangka adalah korban Ediansyah.
“Menurutku tersangka tidak ada keterlibatannya, karena dia juga korban, 8 unit mobilnya juga ikut hilang, kami sudah mencari kemana, bahkan sama-sama membuat laporan ke Polres,” katanya
Sementara itu, menurut pengakuan Demakson kepada Sinarlintasnews.com usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (25/7/2019) beberapa hari lalu, dirinya sangat mengetahui kejadian tersebut, bahkan dari pengakuannya, telah melaporkan kejadian dan melaporkan Ediansyah Nasution di tiga Polresta yakni Polres Sibolga, Polres Tapteng dan Polres Padang Sidimpuan.
“Tidak ada keterlibatan saya dalam hal ini, justru yang sebenarnya saya itu adalah korban, 8 unit mobil saya disitu. Selama ini, saya dan beberapa korban lainnya bersama-sama mencari kemana-kemana,”katanya
Dikatakannya, dari jumlah mobil yang dinyatakan hilang tersebut, sebanyak empat unit telah Ia berhasil temukan sendri. Diantaranya mobil tersebut ditemukan dari tangan salah seorang oknum TNI dan oknum Polisi, sehingga saat pengambilan, Demakson meminta bantuan personil Polda Sumut, karena dirinya tidak berani mengambil sendiri berhubung mobil tersebut ditangan salah seorang oknum penegak hukum.
“Empat unit uda saya temukan sendiri mobil yang hilang itu, dua diantaranya itu ada sama salah seorang oknum TNI dan oknum Polisi, dan yang mengambil itupun langsung personil dari polda. Saya sudah berusaha semampu saya, mencari kemana-mana. Karena saya pun tidak tinggal diam, karena saja juga korban,” katanya.
Dijelaskannya, sebelumnya mobil-mobil tersebut Ia peroleh dengan membuat surat perjanjian dengan para pemilik mobil melali CV. Keluarga Tapian Nauli miliknya yang berdiri sejak tahun 2013 lalu di Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, dan para pemilik mobil juga mengetahui jika mobil-mobil tersebut akan direntalkan ke PLTA marancar dan juga ke Tambang Mas Martabe Batang Toru.
“Tidak ada saya tipu, saya beritahu kepada pemilik kalau mobil itu akan di sewa rentalkan ke Ediansyah ko, dengan bayaran enam juta perbulan dan itu beberapa bulan lancar dibayarakan, sayapun tidak ada curiga sama sekali kalau kejadiannya seperti ini,” ujarnya
Kemudian mobil-mobil tersebut Ia serahkan kepada Ediansyah Nasution yang kini sudah ditahan di Polres Padang Sidimpuan dengan memakai PT. Tehnik Solusindo. Sebagaimana yang tertuang didalam berita acara perjanjian dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“Ada ko surat berita acara perjanjian kontarak sewa rental. Sedikitpun selama ini saya tidak ada curiga. Karena menurut saya ini bisa membatu, makanya saya juga tergiur hingga memasukkan mobil saya sampai 8 unit,” jelasnya.
Demakson Berharap, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara dapat mempertimbangkan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan surat pernyataan yang diberikan oleh Ediansyah Nasution yang menyatakan dalam kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dirinya, melainkan dirinya juga adalah korban.
“Saya berharap apa yang ditersangkakan kepada saya ini, JPU dan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dan dapat menyimpulkan kebenarannya. saya menyatakan hal ini karena saya tidak mengetahui dan tidak ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan mobi-mobil ini,” Harap Demakson. (Red)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%