Home / Berita

Selasa, 5 Maret 2019 - 14:28 WIB

Andi Arief Tersandung Kasus Narkoba, Masuk Penjara atau Rehabilitasi?

Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa

Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa

Viewer: 753
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, ditangkap polisi di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3). Ia ditangkap oleh Tim dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.
Secara hukum, apakah Andi Arief akan dimasukkan ke penjara atau direhabilitasi? Peran seseorang dalam kasus narkotika akan menentukan apakah akan diancam dengan pidana penjara atau direhabilitasi.
Jika terduga pelaku ternyata terlibat dalam mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, melakukan ekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang, maka terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika).
Sementara itu, jika terduga pelaku hanya sebagai pengguna narkotika dengan jumlah tertentu, maka secara hukum dapat direhabilitasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang berbunyi:
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pertimbangan seorang pengguna narkotika untuk direhabilitasi, pada prinsipnya, mereka harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika, sehingga memang sudah seharusnya, wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali, baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap tersangka/terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Lantas, apa syarat pengguna narkoba dapat direhabilitasi?
Indikator utama pengguna dapat direhabilitasi adalah jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah tertentu. Sebagai contoh, jika barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan Andi Arief adalah narkotika jenis sabu, maka sesuai dengan angka 2 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, barang buktinya tidak melebihi satu gram, dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan/diperjualbelikan.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Keluar masuk Jakarta tidak perlu lagi urus SIKM. ini gantinya

Share :

Baca Juga

Berita

Setor Sampah ke Bank Sampah, Si Kembar Faris-Daris Raup Rp50 Ribu/bulan

Berita

Peringati Hardiknas 2022, Guru SMKN 1 Siantar Kenakan Pakaian Adat

Berita

Dr. Firdaus Zar’in S.Pd.,M.Si Di Lantik Sebagai Ketua DPD PMP Kota Pontianak

Berita

PJ Danramil Sayan Beserta LO Kodim 1205/Sintang Dampingi Bupati Melawi Tinjau Perbatasan Kalbar – Kalteng.

Berita

Siswa SMAN 1 Kota Sidempuan Ikuti Paskibraka Tingkat Pusat, Mewakili Sumut

Berita

Mendorong Transformasi Ekonomi, Polri Pastikan Stabilitas Pangan Nasional

Berita

Wali Kota Lepas Kontingen Pramuka Kota P.Sidempuan Mengikuti Jambore Sumut

Asahan

Tingkatkan Saldo Tabungan di BRI Simpedes