Home / Berita / Korupsi

Selasa, 11 Desember 2018 - 10:56 WIB

KPK Periksa Humas PN Jaksel Terkait Kasus Suap Hakim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Viewer: 622
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik
Kompasnasional-Penyidik KPK memanggil humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebagai saksi. Guntur diperiksa terkait dugaan suap dalam perkara gugatan perdata di PN Jaksel dengan tersangka Iswahyu Widodo.
“Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Guntur terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Mengenakan kemeja batik, ia langsung berjalan masuk menuju gedung KPK. Ia enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain Guntur, penyidik juga memanggil lima saksi lain dalam penyidikan perkara ini. Kelima saksi itu yakni Matius selaku panitera pengganti di PN Jaksel, Isrullah Achmad selaku swasta, Resa Indrawan Samir selaku swasta, Yulhendra selaku staf keuangan PN Jaksel, dan Thomas Azali selaku swasta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jaksel sebagai tersangka.
Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sejumlah ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan)

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11).
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Akong Berharap Siapapun Yang Jadi di Pilkada Bengkayang : Utamakan Pembangunan Mental, Moral dan Ekonomi Kerakyatan Mandiri.

Share :

Baca Juga

Berita

Dorong Program Electriying Lifestyle dan Electrifying Vehicle , PLN UP3 Ketapang Gelar Ajang Eksebisi Kendaraan ListrikĀ 

Berita

Turunkan Angka Kejahatan, Polri Gencarkan Pola Sinergi

Berita

Terapkan Perbup Tapsel No No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Kades Desa Mekar Baru Sambut Baik Pembangunan Proyek Jaringan Air Bersih

Berita

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Halsel Paparkan Capaian Kinerja 2021

Berita

LIONS CLUB GOLDEN ESTATE GELAR DONOR DARAH AMAL THALASEMIA

Berita

Toba Joujou Festival 2022 yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Sibolga di Kampung Ulos Hutaraja Samosir Danau Toba

Berita

Kapolres Batu Bara Press Realis Amankan Lima Tersangka Penyelumdupan 31 TKI Ilegal dari Berbagai Daerah.