Home / Berita / Headline News / Internasional / Nasional

Sabtu, 24 November 2018 - 13:09 WIB

Negara-Negara Eropa Didesak Ubah UU Pemerkosaan yang Rugikan Korban

Ilustrasi pemerkosaan (Foto:Thinkstock)

Ilustrasi pemerkosaan (Foto:Thinkstock)

Viewer: 646
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik
Kompasnasional.com-Gerakan Hak Asasi Manusia di Eropa, Equality Now, mendesak negara-negara di Eropa untuk merombak undang-undang tentang pemerkosaaan. Pasalnya, undang-undang pemerkosaan di Eropa selama ini dinilai usang dan cenderung menyalahkan korban.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Amnesty Internasional pada 28 negara di Uni Eropa ditambah Islandia, Norwegia, dan Swiss, hanya 8 dari 31 negara tersebut yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks yang dilakukan tanpa persetujuan.
Sementara sisanya mendefinisikan pemerkosaan sebagai ketidakmampuan korban untuk melawan kekuatan, ancaman kekerasan, paksaan atau untuk membela diri dari tindak pemerkosaan.
“Berulang kali, survei menunjukkan bahwa banyak orang masih percaya bahwa itu bukan pemerkosaan ketika korban dalam kondisi mabuk, mengenakan pakaian yang terbuka atau tidak mampu melawan,” kata pemimpin penelitian Anna Blus, dikutip dari Reuters, Sabtu (24/11).
Parahnya lagi, beberapa negara termasuk Kroasia dan Spanyol, mengkategorikan pemerkosaan baru terjadi ketika dibarengi dengan kekerasan secara fisik.
“Pemerkosaan adalah kejahatan kekerasan, dan Anda tidak harus membuktikan kekerasan tambahan untuk menunjukkan perkosaan,” kata Jacqui Hunt, direktur hak asasi manusia Eropa, Equality Now.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh European Union Agency for Fundamental Rights, satu dari 20 perempuan di Eropa telah diperkosa. Tanpa penyelarasan pandangan mengenai pemerkosaan, korban akan selalu berada di pihak yang bersalah dan pelaku akan lolos dari kejahatan yang mereka lalukan.
“Seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan, titik. Jika pemerintah belum membuat peraturan yang sejalan dengan pernyataan ini, pelaku pemerkosaan akan terus lolos dengan kejahatan mereka,” kata Jacqui.(kumparan/aw)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Konsultasi Soal Zonasi PPDB SMA TP 2020/2021, DPRD Kota Sibolga ke DPRD Samosir

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi Melakukan Penyemprotan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M*

Berita

Polres Melawi Serahkan 7 Ekor Sapi Qurban untuk 2 GB GG GB GG GB Masjid, 1 Surau dan 1 Pesantren

Berita

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah, Polres Kapuas Hulu Undang Ustadz Yoyet Rivani, S.Ag., M.M

Berita

Lenis Kogoya Serahkan SK Relawan DJM 1 Kali Lagi Untuk DPW Kalbar

Berita

Bupati Tapsel Sampaikan Nota Pengantar LKPJ APBD 2020 di Sidang Paripurna DPRD

Berita

Berita Tapsel. Polres Tapsel Laksanakan Bansos Di Desa Benteng Huraba

Berita

76 Tahun RI Merdeka Desa Nanga Ella Hulu Belum Ada Listrik PLN

Berita

Ingat! Galian C tanpa Izin Bisa Dipidana