Samosir – Kompas Nasional | Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Samosir beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir menerima Kedatangan Komisi I DPRD Kota Sibolga dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam sistem zonasi pada PPDB tingkat SMA Tahun 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Samosir (10/7).
Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyambut kedatangan Komisi I DPRD Kota Sibolga. Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Sibolga Riko Hermanto Simamora menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konsultasi yakni terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut M Tamba mengutarakan bahwa sesuai UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. “Kita juga menampung aspirasi masyarakat terkait permasalahan ini. Pada prinsipnya semua warga usia sekolah tingkat SMA/SMK harus bisa bersekolah. Kita sdh menyarankan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir agar menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan zonasi ini.” Terangnya.
Pada kesempatan tersebut Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir sependapat dan telah menindaklanjuti masalah dimaksud sehingga nantinya semua warga usia sekolah dapat diterima di sekolah-sekolah yang diinginkan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir Saur Tua Silalahi juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Samosir akan mengawal masalah ini sampai tuntas. “Kita berjuang bersama semua DPRD agar polemik PPDB Tahun 2020 dapat tuntas.” Saur Tua. (rel/int/ms)





