Home / Berita / Nasional

Jumat, 26 Oktober 2018 - 14:51 WIB

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Viewer: 573
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik
Kompasnasional.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution, Jumat (26/10/2018). Eddy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin. Selain Eddy, penyidik juga memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Zaki Zakaria, serta Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Bekasi Muhammad Said.
KPK juga akan memeriksa sopir kepala dinas DPMPTSP, Undang. Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.(Kompascom/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  NCW Minta Inspektorat dan Jaksa Periksa Pengelolaan Dana Desa

Share :

Baca Juga

Berita

Junta Myanmar Berupaya Kuras Dana USD1 Miliar di Bank AS

Asahan

12 Desa Di 3 Kecamatan Di Asahan Terendam Banjir

Berita

MASYARAKAT TONGATONGA I-II TUNTUT PENAMBANGAN DI SIGORDANG DIHENTIKAN

Berita

Datang dengan Tatapan Tajam, Pria Berjaket Loreng Serang Anggota Polsek Percut

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Upacara Penurunan Bendera Secara Virtual

Berita

Bandara Palu kini bisa didarati pesawat jet

Berita

Kajati Kalbar Dr.Mashyudi Pimpin Apel Pagi Virtual Awal Tahun 2022

Berita

Kapolsek Pontianak Timur AKP, Prayitno Menghimbau Memasang CCTV di Tempat Ibadah