Home / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 12:43 WIB

Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Bandara

 Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Viewer: 948
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com – Pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, agar tidak melontarkan candaan yang berbau bom saat berada di bandara maupun pesawat.
Karena, selain meresahkan, candaan itu akan merugikan penumpang lainnya. Sedangkan si pelaku pun akan berurusan dengan hukum.

Executive General Manager Angkasa Pura II, Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Dwi Ananda menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, candaan soal bom harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Salah satu risikonya lanjut Dwi, adalah penundaan penerbangan pesawat. Sebab, seluruh barang penumpang harus diperiksa ulang. “Kepanikan atas candaan bom juga bisa mencelakakan jiwa penumpang. Kami harap, tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ujar Dwi di BIM, Kamis (7/6).

Baca Juga  Melalui Komsos, Babinsa Himbau Warga Binaannya Agar Tetap Terapkan Prokes

Dari rangkuman JawaPos.com, di 2018 tercatat, sudah terjadi enam kasus candaan bom yang terjadi di bandara. Terakhir, pada Senin (28/5), lalu. Dimana pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan, salah seorang penumpang berinisial FN menyebut adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air. Hal itu dilakukan pada saat pelaku menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat itu. Candaan tersebut, spontan membuat penumpang panik dan berlarian.

Baca Juga  Tim Gabungan Kembali Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir di Kobar

Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini, juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.

Ancaman hukuman delapan tahun penjara, juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ulang Dwi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PARTINA Dukung Penuh Rondy Lumban Tobing Jadi Calon Pangulu Nagori Maligas Tongah

Berita

Bupati Samosir Monitoring Kesiapan Berkebiasaan Baru Para Pengusaha Wisata

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Ikuti Lokakarya Mini Lintas Sektor (LMLS) Germas Dan Stunting 

Berita

KPAI Ingatkan Wacana Sekolah Buka Berpotensi Munculkan Klaster Baru Corona

Berita

Cetak SDM Handal, SMK Negeri 3 Pematangsiantar Punya RPS Perhotelan

Berita

Prabowo Potong Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah Rp8 T

Berita

PT Medan Tetap Vonis 9,5 Tahun Mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief Cs

Berita

Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI, Pangdam Pimpin Rakorwil Dan Rakorpam Tingkat VVIP Di Makorem 121/ABW Sintang.