Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 11:46 WIB

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Viewer: 679
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

KompasNasional.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua daerah tersebut. Lembaga antirasuah meminta agar kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.

“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.

Saut mengatakan dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan enam tersangka. Untuk perkara di Tulungagung di antaranya yakni Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.

Baca Juga  Pesan : Darmawan Yusuf Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers, pada Momen Peringatan Hari Pers Nasional 2021

“Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,” papar Saut.

Adaun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.

Baca Juga  Kemenpan RB: Hati-hati Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer

“SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,” sebut Saut.

Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.(Medcom.id/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor PPKM Mikro Pemkab Simalungun, Wakil Bupati Sebutkan 2 Kecamatan di Zona Merah Covid-19

Berita

788 WBP Kelas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke -76

Berita

Kejati Kalbar Memanggil 5 Orang Saksi Perkara Korupsi.

Berita

Bupati Tapsel : Mari Kita Motivasi Masyarakat Desa Agar Menjaga Kebersihan Bersama

Korupsi

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Pejabat PT PLI ke Luar Negeri

Berita

DPRD Kabupaten Samosir Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota dan Pengganti Wakil Masa Jabatan 2019-2024

Berita

DMI Pontianak Serahkan Bantuan Rp67 juta Rupiah Untuk Palestina

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan