Home / Internasional / Nasional / Reviews

Selasa, 9 Februari 2021 - 22:20 WIB

Pesan : Darmawan Yusuf Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers, pada Momen Peringatan Hari Pers Nasional 2021

Ket:Foto//Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE,M.Pd,MH(ist)

Ket:Foto//Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE,M.Pd,MH(ist)

Viewer: 715
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Kompasnasional.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Yayasan Pengelola Sarana Pers Nasional (YPSPN) Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

Hal ini Darmawan sampaikan dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 di Sekretariat YPSPN Gedung Dewan Pers Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).

YPSPN selain sebagai pengelola Gedung Dewan Pers dan memgelola seluruh aset pers nasional, juga membantu dan mendukung program-program pemerintah, insan pers, pendidikan pers, program Kementrian Informasi dan Komunikasi (Infokom) dan program Dewan Pers, selain menjalankan program progam Sosial dan lainnya.

Darmawan berharap peringatan HPN di tengah pandemi Covid-19, ini pers dapat terus berkontribusi mengawal demokrasi dan membantu pemulihan ekonomi melalui informasi yang membangun demi kemajuan bangsa dan negara.

Baca Juga  Zayn Malik Botaki Rambut usai Rayakan Idul Adha

Hal itu juga sesuai tema yang diangkat pada tahun ini yaitu “Bangkit Dari Pandemi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi”.

“Pers harus selalu menyampaikan informasi yang objektif, membangun dan mengedukasi masyarakat,” kata Darmawan.

Ket:Foto//Dewan Pengawas YPSPN Gedun Dewan Pers Darmawan Yusuf ketika sedang diwawancara di kantor Sekretariat YPSPN Gedung Dewan Pers Lantai 1 jalan kebon Sirih – Jakarta Pusat.(ist)

Darmawan Yusuf yang juga pengacara kondang itu mengatakan pers harus dapat membantu program pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pemberitaan yang memberikan edukasi di tengah masyarakat.

“Sehingga terwujudnya Indonesia sehat dan percepatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menurut Darmawan yang juga sebagai penasehat hukum tetap tenaga utama kepresidenan RI Dr.Lenis Kogoya, M.Hum ini menyampaikan pers di era Reformasi manjadi salah satu pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Karena itu, ia menegaskan, pers sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia saat ini dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Baca Juga  Ka.KPLP : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bukan Anti kritik, Namun Harus Didukung Bukti Dan Data Yang Kuat

“Kami harapkan pers dapat menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik dan terus memperhatikan prinsip etika jurnalistik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darmawan Yusuf mengharapkan pers dapat menangkal hoaks mengenai Covid-19, termasuk vaksin, dan sebagainya yang selama ini marak dilakukan di media sosial

Ia menegaskan pers sejatinya meluruskan mengenai berita-berita hoaks yang berkembang agar dapat menciptakan situasi kondusif di masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang dialami seluruh dunia.

Darmawan berpesan pers harus dapat menjadi penyambung informasi yang baik kepada masyarakat.

“Semoga seluruh insan pers dapat melakukan aktivitasnya dengan selalu menjaga kesehatan dan imun tubuh dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena kita harus selalu ingat bahwa keluarga menanti di rumah,” tutupnya.

Penulis : Faber

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Strategi Arab Saudi Bangun Usai Dihantam Harga Minyak

Arsip

Geledah 3 Lokasi di Tegal, Penyidik KPK Bawa 5 Koper Dokumen

Arsip

ESDM kaji usulan BPH Migas beri Rp 1 triliun ke Pertamina

Berita

Harga Batu Bara Naik, Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Naik

Arsip

Remaja 18 Tahun Korban Pertama Yang Tewas Akibat Main Pokemon Go

Internasional

Pria India yang Klaim Tak Makan Dan Minum Selama Puluhan Tahun Mininggal di Usia 90 Tahun

Berita

Mantan Pemain Liverpool Berencana Mencalonkan Diri Jadi Presiden Senegal

Korupsi

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka