Home / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Rabu, 9 Mei 2018 - 11:29 WIB

Penghulu Tak Berani Nikahkan, Pernikahan Anak 12 Tahun batal di Sulsel

Mediasi di TKP usai pernikahan batal digelar (zul/detikcom)

Mediasi di TKP usai pernikahan batal digelar (zul/detikcom)

Viewer: 587
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

KompasNasional.com, Sinjai – Pernikahan anak masih mewarnai Indonesia, Sulawesi Selatan salah satunya. Di Sinjai, seorang siswi SD kelasa 6 nyaris menikah dengan seorang pria usia 21 tahun. Rencana pernikahan itu batal karena penghulu tak ada yang berani menikahkan setelah menjadi sorotan.

Pesta sejatinya digelar pada Selasa (8/5) kemarin di Sinjai. Panggung sudah didirikan, pelaminan sudah disiapkan dan sound system serta grup band sudah stand by. Namun pernikahan batal karena penghulu tak ada yang berani menikahkan.

Tangis ibu mempelai pecah. Ia mengaku malu. Pihak mempelai laki-laki yang sudah keburu mengeluarkan uang pernikahan juga merasa kecewa.

Atas masalah itu, pihak kelurahan dan pemerintah daerah memediasi hal tersebut.

Baca Juga  UMS Peringkat 1 Universitas Swasta Paling Unggul Se-Indonesia

“Batalnya pernikahan, dari pihak laki-laki akan meminta kembali uang panai (mahar nikah). Jadi kami dari pihak kelurahan berusaha membantu dengan memberikan kontribusi untuk meringankan bebannya sebisa mungkin,” kata Kepala Desa, Azharuddin.

Dalam kajiannya, Rospida menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini yang terjadi di Sinjai ini karena kurangnya pemahaman.

Sementara itu, pihak Kementrian Sosial yang ikut hadir di lokasi resepsi yang batal itu ikut berjanji akan memberikan bantuan berupa pendampingan untuk pemulihan dari sisi psikologi bagi siswi kelas 6 SD itu. Kemensos akan memberikan pendampingan agar bisa keluar dari musibah yang dialaminya dan kembali ke kehidupan normal layaknya teman sebaya. Apalagi calon mempelai perempuan itu ingin kembali melanjutkan sekolah.

Baca Juga  Bupati Tapsel Resmikan Menara Pandang Dan Soft Launching KRSTS

“Sebenarnya baru semalam kami tahu melalui media, kami dari Kementrian Sosial akan memberi bantuan dengan mendampingi anak dalam pemulihan psikologinya,” kata perwakilan Kemensos, Ulfrah Sulfiah.

Kanit PPA Satseskrim Polres Sinjai, Aiptu Rospida, menuturkan pihak yang menikahkan anak-anak bisa dikenakan pidana penjara.

“Ancamanya minimal 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 77B,” kata Rospida.

“Terutama untuk kasus ini, kami juga menemukan fakta bahwa ayah dan ibu ini dulu menikah muda. Banyak dari pihak keluarganya juga demikian. Jadi saya menilai pernikahan dini yang terjadi ini sebenarnya karena faktor kurangnya pemahaman masyarakat, pola pikirnya yang memang perlu kita ubah,” ungkap Rospida.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Open Tournamen Futsal Matahari Cup 1 2022

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Batang Lupar Beri Pelatihan dan Pembekalan kepada Linmas Desa Lanjak Deras

Berita

LANSIA DAN GURU DI KECAMATAN TAMPAHAN TERIMA VAKSIN SINOVAC KE 2

Berita

Bupati Bersama Wakil Bupati Samosir Monitoring Proyek Penataan Kampung Ulos Huta Raja dan Huta Siallagan DPSP Danau Toba

Berita

Tak Penuhi Syarat Formil : PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan Humbahas

Berita

Edi Kamtono Apresiasi Masjid Cikal Bakal Cetak Generasi Qurani

Berita

BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita

Berita

Ketua TP PKK Kalbar Hadiri HKG ke-49 Dan Rakerda ke IX PKK Singkawang