Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Selasa, 24 April 2018 - 10:49 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Karyawan PT Capella Medan yang Gelapkan Rp43 Juta uang Perusahaan

Khairul diamankan di Mapolsek Sunggal. (ist)

Khairul diamankan di Mapolsek Sunggal. (ist)

Viewer: 719
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

KompasNasional.com,Medan – Niat Khairul Latif membantu pengobatan orangtua merupakan satu hal mulia. Tapi caranya yang salah, membuat dia harus mendekam di penjara.

Pasalnya, untuk melaksanakan niatnya itu, pria 33 tahun itu nekat menggelapkan uang milik PT Capella Medan, perusahaan tempat dia bekerja. Informasi diperoleh, aksi penggelapan itu dilakukan Khairul dalam kurun Mei hingga Juni tahun lalu.

Sebagai penagih biaya servis mobil kepada konsumen, Khairul, tidak menyetorkan uang yang dikutipnya dari konsumen. Dua bulan berlalu, pihak PT Capella Medan pun mulai curiga dengan kinerja karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama dua tahun.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Tanamkan Wawasan Kebangsaan Dan Berikan Motivasi Kepada Siswa-Siswi SMAN 2 Sekayam.*

Perusahaan kemudian melakukan audit internal. Hasilnya, uang sejumlah Rp. 43.011.429 tak diketahui ke mana perginya. “Setelah di audit dan diketahui sejumlah uang hilang, pelaku tidak masuk kerja.

Setelah diselidiki PT Altrax dan PT Garda Bhakti Nusantara mengaku sudah membayar pada pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (23/4/2018).

Mengetahui perbuatan Khairul, perwakilan perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 6,5 Kelurahan Seisikambing B itu pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Bayi Laki-laki Ditemukan di Kios Tambal Ban dengan Tali Pusar dan Posisi Tengkurap

Alhasil, Selasa (17/4) Khairul pun berhasil diamankan di wilayah Tanjung Anom. Dari tangan Khairul, petugas juga turut mengamankan barang bukti 29 lembar kwitansi tagihan untuk konsumen. “Pelaku sempat berpindah-pindah tempat namun berhasil kita tangkap,” tegasnya.

Ketika diinterogasi, Khairul mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk membantu biaya perobatan ibunya. Selain itu Khairul juga menggunakan uang itu untuk keperluannya sehari-hari.

“Pelaku kita kenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lamanya,” pungkasnya.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Foto: Penampakan Djoko Tjandra di Sel Rutan Mabes Polri

Berita

Bantuan Sembako untuk Korban Longsor Bayu Muslimin Tiba di Lokasi

Berita

Masih Tingginya Kasus Covid-19 Posko Penyekatan Diperpanjang Sebagai Filterisasi Dan Scereening*

Berita

Kapolda Kalbar Berikan Arahan Kepada Personel Yang Bertugas di Luar Struktur 

Berita

Masyarakatkan Olahraga, Bupati Taput Berangkatkan Gowes Santai TWGC

Berita

Bhayangkari Cabang Samosir dan Forkopimda Pantau Pos Ops Ketupat Toba 2024

Berita

Juara I Ajang GMPI 2021 Bersilaturahmi Bersama Walikota
ket:Foto//Humas gugus tugas

Berita

Ayah MRI Pertanyakan PCR yang Sebut Anaknya Positif Covid-19 di Simalungun