Home / Berita / Internasional / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 19 Maret 2018 - 11:56 WIB

TKI Asal Bangkalan Dieksekusi dihukum pancung di Arab Saudi

Ilustrasi Hukum Pancung

Ilustrasi Hukum Pancung

Viewer: 761
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com, Arab Saudi – Tanpa pemberitahun kepada perwakilan Indonesia di Arab Saudi, seorang pekerja migran dihukum mati karena didakwa membunuh majikannya pada 2004.

Muhammad Zaini Misrin Arsyad asal Bangkalan Madura, telah dihukum mati di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).

Anis Hidayah, salah satu pendiri Migran Care dan aktivis hak asasi manusia, menyampaikan dalam sebuah postingan di Instagram bahwa buruh migran  itu dieksekusi sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima dari Migran Care, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu terkait eksekusi itu kepada perwakilan Indonesia.

Zaini didakwa membunuh majikannya pada 2004 dan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Aamah Makkah pada 17 November 2008.

Baca Juga  Polres Ketapang Gelar Rakernis Antisipasi Kerawanan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Ketapang

Menurut Anis, pihak KBRI baru mengetahui kasus tersebut setelah vonis dijatuhkan. Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak mengubah vonis yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Migran Care, jika merunut pada pengakuan Zaini bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi.

Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menambahkan, eksekusi mati terhadap Zaini adalah pelanggaran hak asasi manusia, karena selama proses pengadilan dia tidak mendapatkan pendampingan dari perwakilan Indonesia di Saudi.

Pemberitahuan soal hukuman mati juga baru disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri RI setelah eksekusi dilakukan.

“Ini melanggar kaidah HAM karena orang yang dihukum mati -terlepas setuju atau tidak setuju pada hukuman mati- seharusnya disediakan penerjemah, bantuan hukum, dan ada perwakilan KBRI (Kedutaan Besar RI) yang mendampingi. Ketiga syarat ini tidak dilakukan,” kata Wahyu

Baca Juga  Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir: Mohon Maaf Jika Ada yang Kurang Berkenan

Wahyu mendapatkan info dari Kemlu bahwa perwakilan RI di Jeddah hanya mendapat dua kali pemberitahuan, yaitu ketika vonis telah dijatuhkan lalu banding dan usai eksekusi.

“KJRI mendengar pengakuan dari almarhum bahwa dia dipaksa memberi pengakuan atas perbuatan yang tidak dia lakukan. KBRI kemudian melakukan upaya pembebasan berdasarkan pengakuan itu,” kata Wahyu.

Belum ada informasi terperinci dari Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi mati ini. Namun Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan berita eksekusi tersebut. Rencananya sore ini Kemlu akan memberikan keterangan resmi terkait eksekusi Zaini Misrin.(Tri)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Terima Audensi Pengurus BWI Kota Padangsidimpuan

Berita

Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Personel Koramil Toho Edukasi dan Bagikan Masker*

Berita

Kisah Haru Dibalik Penyerahan Program Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis dari Pemerintah

Berita

Jelang Nataru, Disdik Pematangsiantar Keluarkan Surat Edaran Larangan Libur dan Cuti

Berita

Dampingi Kunker KASAD, Danrem 121/Abw Naik Helly Bersama Kapolda Kalbar.

Berita

Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali ungkap kasus curanmor

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Lakukan Komsos Dan Bagikan Masker Di Perbatasan.

Berita

Dibantu Kapolri Berobat, Sinta Pengidap Tumor Tulang Siuman Usai Operasi