Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Sabtu, 24 Februari 2018 - 12:36 WIB

Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Viewer: 563
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

KompasNasional.com, PN Medan || Diimingi uang Rp 400 ribu untuk upah menjemput narkotika jenis sabu seberat 95 gram, Muklis bin Adil Makmur warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Mukhlis, tuntutan sama diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati kepada terdakwa M Vadli alias Agam. Keduanya dinilai telah terbukti menguasai dan memiliki sabu seharga Rp 190 juta itu.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) siang. “Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tandas JPU Sri Hartati.

Baca Juga  Wali Kota : Meskipun Sudah Divaksin, Tetap Terapkan Prokes

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi itu, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Pancing, Medan pada September 2017 lalu.

Baca Juga  Jokowi Putuskan Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa. Dari keterangan Muklis, ia mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao (DPO) untuk menjemput sabu seberat 95 gram dari terdakwa M Vadli. Anto Babao mengupahinya uang Rp 400 ribu, namun Muklis baru diberikan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarai kedua terdakwa di stop oleh petugas kepolisian hingga akhirnya mereka diadili.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021

Berita

Kapolres Landak AKBP Stevy Saat Apel Pagi Perdana, Ini Arahan nya

Arsip

MPP Datagi Jokowi Diskusi dan Dialog

Arsip

Undang Rapat, DPR Tunggu Pimpinan KPK dalam 24 Jam

Berita

Jelang Simulasi KBM Tatap Muka, Cabdis Siantar Gelar Rapat Bersama Guru-Guru.

Arsip

Heboh Modal Beli Pulsa 100ribu, Pulang Bawa Smartphone!

Arsip

Cerita Tewasnya Pratu Wahyudi Diduga Bibawa ke Alam Orang Bunian

Berita

Pemerintahan Kecamatan Tapung Gelar Sosialisasi Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat