Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Rabu, 21 Februari 2018 - 10:15 WIB

Spesialis Curanmor Tak Berdaya Usai Ditembak Polisi

kapolsek Percut Seituan Kompol Hartono menunjukkan barang bukti kepada wartawan.

kapolsek Percut Seituan Kompol Hartono menunjukkan barang bukti kepada wartawan.

Viewer: 635
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

KompasNasional.com, Medan || Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, kembali memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan bongkar rumah dari Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jum’at (9/2/18) kemarin.

Pelaku yang diketahui bernama, Feri Hutagalung (42), warga Jalan Pukat 3, No.48, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung ini pun akhirnya harus berjalan sambil terpincang-pincang saat polisi mengekspos kasusnya.

“Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor. Kita melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak salah satu kakinya karena berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkap, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono, SH sewaktu merilis pengungkapan dan penangkapan tersebut di halaman Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (20/2/18) sore.

Baca Juga  Upacara HUT ke-76 RI di Pemkot Pontianak Digelar Secara Virtual

Dijelaskannya lagi, bahwa pelaku (Feri) juga merupakan residivis kasus pencurian dan terbilang spesialis karena sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor maupun pencurian di dalam rumah (bobol rumah).

“Dari catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Medan Percut ini, kasus pencurian yang dilakukannya,” sambungnya.

Terakhir, lanjut Kapolsek, pelaku beraksi dengan membobol rumah serta mencuri sepeda motor milik korban, Lim Junhui (47), di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No.157, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8/18) lalu.

Dimana saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka.

Korban pun dari lantai II rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati sepedamotor Honda Beat warna Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017.

Baca Juga  Jelang New Normal, Berikut Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari Kemenag

Berbekal hasil keterangan para saksi dari tetangga korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung.

“Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kereta korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, polisi dipersangkakan dengan pasal 363 ancaman 9 tahun penjara.

Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan seorang anaknya serta untuk ber poya-poya. “Uang hasil mencuri buat keperluanku seharai-hari,” akunya. (KM-6)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Karya Bhakti Bangun Gereja Di Perbatasan.

Berita

Menteri Sandiaga Uno akan Berkunjung ke Kampung Wisata BML Pontianak

Berita

BUPATI ASIP AJAK ANGGOTA FKPPI MAKNAI PERJUANGAN DENGAN LAKUKAN SINERGI PEMBANGUNAN DAERAH

Berita

Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan Pandemi Covid-19 di Wilayah Kab. Samosir.

Daerah

Desa Delintas Karya Keluhkan Jaringan Telpon Warga Minta Bangun Tower

Berita

Wawako Sidempuan Peringati Harlah Pancasila Tahun 2022 Secara Virtual

Berita

Pemeriksaan Disetop, Panji Gumilang Kini Dititip di Rutan Bareskrim

Berita

Kunjungan Kerja ke Cilacap, Presiden Akan Resmikan PLTU hingga Bagi Sertifikat Tanah