Home / Berita / Ekonomi / Kreatif / Nasional / Reviews

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:02 WIB

Pemerintah Tetapkan SNI Mainan Anak yang Aman

Viewer: 647
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak.

Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.

Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito mengungkapkan, SNI yang ditetapkan BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan empat stakeholder (produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah).

Baca Juga  Kuatkan Karakter Pelajar untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

“Namun, bila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (23/1).

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi keamanan mainan (aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis), sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, keamanan mainan (Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal).

Juga SNI untuk mainan elektrik- keamanan, tekstil, serta Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan. “Semua tidak bisa membayangkan bila buah hati mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman,” kata Wahyu.

Baca Juga  AKP. DAHNIAL SARAGIH,S.H, KUNJUNGI KORAMIL 05 DOLOK SANGGUL

Beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak.

Kemudian, bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan.

Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti pistol mainan atau panah-panahan.

Juga bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali.

Bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran.

“Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah risiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati,” ujar Wahyu mengingatkan.[JPNN/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pada Upacara HUT RI Ke-79, Vandiko: Tindakan Nyata Prestasi dan Capaian Pemkab Samosir 

Berita

Wali Kota Edi Kamtono : Pembelajaran Tatap Muka di Kelas Bisa Diikuti Siswa dari Rumah

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Musrembang RKPD Provinsi Sumut Tahun 2023
Foto Pelaku pembunuhan anak kandung sendiri beserta istri

Berita

Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri

Berita

Wagub Kalbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-73

Berita

Bupati Samosir Gelar Pisah Sambut Kajari

Berita

‍‍‍‍‍‍‍Dana Bos Rp2,378 M di Disdik Pematangsiantar Diduga Dikorupsi!

Berita

Cipta Kondisi Kamtibmas Polsek Pontianak Timur Rutin Laksanakan Patroli.