Home / Berita / Ekonomi

Jumat, 12 Januari 2018 - 12:19 WIB

Pemerintah Akan Impor 500 Ribu Ton Beras

Viewer: 631
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

KompasNasional.com, Jakarta -Pemerintah berencana mengimpor beras untuk menstabilkan harga. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menyatakan pemerintah akan melakukan impor sebanyak 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand sambil menunggu panen raya pada Februari-Maret. Beras impor itu akan masuk ke Tanah Air pada Januari.

“Saya tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan, saya akan mengimpor beras khusus, beras yang tidak ditanam di dalam negeri. Maka tidak ada kekurangan kita akan kekurangan pangan. Masalah perut, masalah pangan itu jadi proritas,” katanya, Kamis malam, 11 Januari 2018.

Harga beras pada awal tahun ini melebihi harga pada periode yang sama tahun lalu. Di Pasar Induk Beras Cipinang, harga beras jenis medium pada akhir pekan lalu mencapai Rp 10.500-11.500. Tahun lalu, harga beras pada awal 2017 sekitar Rp 9.500.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan dan Disiplin Satpam, Satbinmas Polres Melawi Gelar Latihan Pengamanan

Menurut sejumlah pedagang di Pasar Induk Cipinang, kenaikan harga beras terasa sejak November 2017. Pada periode itu, harga beras medium sudah melebihi Rp 9.500, sedangkan harga eceran tertinggi adalah Rp 9.450 per kilogram.

Untuk menstabilkan harga beras, Kementerian Perdagangan telah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menanggulangi kenaikan harga beras. Pihaknya melakukan pengecekan dan pemantauan dengan mengerahkan 150 orang staf bersama divisi regional dan sub divisi regional Bulog dalam penyaluran beras medium.

Dia juga meminta para pemasok, distributor hingga pedagang agar tidak menahan stok beras dan melakukan penimbunan di tengah kenaikan harga beras. “Kami minta supplier (pemasok), distributor dan pedagang beras untuk tidak menahan stok beras,” katanya.

Baca Juga  Syukuran TASC, Pangdam XII/TPR : Terus Tingkatkan Kemauan dan Kemampuan Untuk Berlatih*

Enggartiasto menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, maka distributor dan pedagang wajib melaporkan badan usahanya, kepemilikan gudang dan stok barang mereka kepada pemerintah.

“Apabila tidak melaporkan dan ditemukan di suatu tempat di mana di situ tersedia beras yang tidak dilaporkan, kami anggap itu ilegal dan atau penimbun beras. Kami akan proses secara hukum karena itu sudah diundangkan, sudah disosialisasikan dan kami sampaikan,” katanya.[AN/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kajati Kalbar Sebagai Narasumber Pada Acara Rapat Koordinasi DAK SMA Prov Kalbar Tahun 2021

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Jalin Silaturahmi Kunjungi Uskup Agung di Gereja Katedral Santo Yosef

Arsip

Menkeu Sri Mulyani janjikan jaga APBN 2018 dari pemborosan dan korupsi

Berita

Ny.Hj. Lismaryani Sutarmidji Sebut Penting nya Menejemen Dunia Usaha

Berita

Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Berlaku, Polisi Minta Transportasi Umum Ditambah

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab dan Tradisi Pejabat Golongan IV

Berita

Wabup Tapsel Hadiri Pemakaman Aswin Efendi Siregar

Berita

KMP Sumut I Rusak, Penyeberangan Tigaras-Simanindo Tertunda