Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 18 Oktober 2017 - 15:20 WIB

Satlantas Polsek Torgamba Sosialisi Wajib Helm

Viewer: 643
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

kompasnasional.com | LABUSEL – Personil Satlantas Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara tak bosan-bosannya bersosialisasi Selasa (10/10/2017), selalu mengingatkan kepada warga tentang pentingnya bagi pengendara untuk memakai helm standar SNI.

Secara sederhana helm adalah sebagai alat pelindung kepala pada saat berkendara. Pada kenyataannya dan peraturan berlalu lintas, memakai helm pada pengendara sepeda motor di jalan raya adalah suatu kewajiban yang sudah diterapkan oleh Satlantas.

Kanit Lantas Polsek Torgamba Ipda Syamsul Bahri Dalimunthe SH menjelaskan hal ini bertujuan agar pengendara sepeda motor aman dalam berkendara apabila terjadi suatu kecelakaan kepada pengendara agar tetap terlindungi.

Kanit Lantas Polsek Torgamba IPDA Syamsul Bahri Dalimunthe memakaikan helm kepada pengendara sepeda motor dalam sosialisasi wajib helm (MS Rambe)

“Karena pada hakikatnya kepala adalah suatu organ tubuh yang rawan saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan pengendara sepeda motor tidak memakai helm. Banyak masyarakat yang meremehkan akan pentingnya memakai helm saat berkendara, mereka banyak yang tidak memikirkan keselamatan dirinya sendiri. Maka tidak hayal jika sering kali ada petugas lalu lintas yang memberi sanksi atau tilangan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” jelas Syamsul.

Baca Juga  Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Jalan Sehat Semarak G20 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jum'at (21/10).

Tindakan tersebut di lakukan oleh petugas lalu lintas agar menimbulkan efek jera kepada pengguna lalu lintas yang tidak memakai helm dan peduli kepada keselamatan dirinya sendiri.

Sesuai dengan peraturan dalam UU mengenai lalu lintas, bahwa pengendara Septor wajib memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp250.000.

Baca Juga  Terkait PPDB 2021 Online, Cabdisdik Siantar Gelar Konferensi Pers

Tidak hanya itu, Syamsul Bahri berharap agar masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan helm berstandar SNI.

“Saya ingin Kecamatan Torgamba ini sebagai kawasan wajib helm dimana masyarakatnya menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalulintas”.

Demikian Kanit Lantas Syamsul Bahri menyampaikan ketika ditemui di lapangan saat melaksanakan kegiatan sosialisasi wajib helm.

Ditempat yang sama, salah seorang peserta Juadi sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polsek Torgamba. Juadi berharap ke depannya agar masyarakat dalam berkendara memakai helm dan mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan (MS Rambe)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin PAM VVIP RI-1, Kunjungan Presiden di Kalbar Berlangsung Aman

Berita

Apel Gabungan Simulasi Tagana Sukses Sekda Tapsel Apresiasi TNI – Polri

Berita

Nelayan Temukan Puing Diduga Heli Polri yang Jatuh pada 2022 di Belitung

Berita

Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Dirdik Jampidsus Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Berita

Kepala Kepolisian RI Terbitkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam

Berita

Gowes Tour De Aruk G310K Pangdam XII/Tpr Beri Bantuan Satgas PPKM Skala Mikro dan Karhutla*

Berita

Pelaku Pembunuhan Berantai Tewaskan 3 Orang Diduga Pengikut Aliran Sesat

Berita

Bupati Muda Ajak Madrasah Bangun Mental Wirausaha