Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Senin, 16 Oktober 2017 - 15:40 WIB

Pemberian Mobil Langgar Aturan, Pemkab DS Tarik Mobil Dinas Dari Anggota DPRD

Viewer: 561
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

kompasnasional.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang awal tahun 2017 memberikan kenderaan mobil merk “Ertiga” sebagai alat transport kepada 36 orang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, namun di penghujung tahun 2017 ini mobil-mobil tersebut akanditarik dan digantikan dengan pemberian dana transport sebesar Rp12 juta per bulan.

Pemberian “pinjaman” mobil kepada 36 orang anggota DPRD Deli Serdang ini, menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang, sebab Pemkab Deli Serdang mengambil kebijakan itu tanpa dasar hukum atau tanpa ada “Payung Hukumnya” hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perrbub) semata.

Padahal perbuatan tersebut terangan-terangan “Menabrak” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 30 Mei 2017 lalu.

Baca Juga  Rehabilitasi Narkotika di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Telah Selesai dan Resmi Ditutup

Isi peraturan Pemerintah itu, tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 13 ayat 1 dan 2 sebagai penjelasan dari Pasal 9 ayat 2 dan 3 dimana pada ayat 3 disebutkan anggota DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah dan tunjangan transportasi bukan berbentuk kenderaan/mobil.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang Drs H Rahmad, yang dihubungi Persia, Jum”at (22/9/2017) pagi mengatakan, Pemkab Deli Serdang memberikan “pinjaman” mobil kepada 36 orang anggota Dewan itu memakai “Payung Hukum” Peraturan Bupati (Perbup), sebab menurutnya banyak daerah menggunakan itu.

Ditanya, kenapa Sekretariat Pemkab Deli Serdang memberi berikan pinjaman mobil kepada anggota Dewan, bukan Sekretaris DPRD. Pasalnya, Sekwan memiliki wewenang dan tanggungjawab membuat kebijakan dan mengelola keuangan pada kantor DPRD, bukan kesekretariatan, namun Rahmad berkilah.

Baca Juga  Puluhan Kubik Batu Diangkut Kapal, Perbukitan Danau Toba Makin Gundul

“Itu gaweannya Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang H Asrin Naim, maka dialah yang lebih berhak menjawabnya,” pungkasnya.

Rahmad menambahkan, pinjaman mobil itu akan ditarik Pemkab Deli Serdang dan akan digantikan dengan pemberian dana transport yang draf usulannya sebesar Rp12 juta per bulan.

“Dan apakah kepastiannya sebesar itu, menunggu hasil putusan sidang akhir P-APBD Deli Serdang 2017 pada sidang paripurna DPRD Deli Serdang,Jum’at (22/9/2017) siang,” tandasnya (Sit)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Walikota Pematangsiantar Terima Sertifikat dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standrad Pelayanan Publik 2021

Berita

HUT Kota Pontianak ke-249 Di Tengah Pandemi Covid-19 Pemkot Tiadakan Berbagai Event
KPK Bidik Koruptor di Daerah Penghasil Migas-KompasNasional

Arsip

KPK Bidik Koruptor di Daerah Penghasil Migas

Berita

Kadis PMPD Prov Kalbar Meresmikan Dan Serah Terima Gedung Pos Yandu Kepada Kades Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi*

Berita

Kejatisu Terima SPDP JR Saragih

Asahan

Ketua KONI Asahan saksikan ESI Asahan kalahkan tim pelatda ESI Sumut 

Berita

AKIBAT OMBAK CUKUP BESAR, SAMPAN BORNOK AKHIRNYA OLENG DAN TERBALIK DIDANAU TOBA

Arsip

Belanda Terbuang, Italia Play-off, Inilah Daftar 23 Negara Lolos Piala Dunia 2018